Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Serelah Corona Pergi Saya Ingin Pulang ke Kediri

Sekitar sebulan lalu, kakak saya mengabarkan jika Ibu dirawat inap di rumah sakit karena diare. Jujur saat mendengarnya saya langsung khawatir mengingat diare adalah salah satu gejala yang mengarah ke corona. Tapi, karena saat itu Kediri masih dalam posisi zero case alias belum ada sama sekali kasus COVID-19 ditemukan, maka saya agak tenang. Meski, saya terus memantau berita lewat kakak yang menunggu Ibu di sana. Dan setelah pemeriksaan menyeluruh, Alhamdulillah kata dokter memang diare biasa. Tapi karena Ibu sudah 75 tahun maka diminta rawat inap saja untuk mengembalikan cairan tubuh yang hilang. Akhirnya 3 hari Ibu dirawat. Beliau sempat bilang kalau sedih saat saya menghubungi lewat video call. Pasalnya, RS hanya membolehkan 1 penjaga pasien dan sangat membatasi kunjungan terkait antisipasi penyebaran corona. Alhasil, kakak-kakak saya juga keluarga lainnya yang biasa jenguk bersama-sama akhirnya memilih untuk mendoakan dari rumah saja. Sementara beberapa bergantian menjaga ibu di ruangan. Saya menghibur Ibu dengan alasan, RS riskan menjadi tempat penularan maka lebih baik memang dibatasi kunjungan. Dan meski saya berusaha riang, sebenarnya saya sedih dan ingin pulang.
 
Setelah Corona Pergi Saya Ingin Pulang ke Kediri



COVID-19 yang Membuat Kita Tak Bisa Bebas



Sejak awal merebak kasus corona, memang saya dan suami sudah memutuskan untuk tidak mudik lebaran tahun ini. Mengingat Bapak Ibu saya di Kediri dan Ibu Mertua di Madiun sudah sepuh dan termasuk golongan riskan untuk mengalami penularan. Jadi berlebaran di Jakarta adalah keputusan paling tepat yang kami buat. Eh ndilalah, Presiden Jokowi ternyta mengeluarkan larangan kepada seluruh masyarakat untuk melakukan mudik pada Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona. Perintah pelarangan mudik itu kemudian diwujudkan oleh Kementerian Perhubungan dalam bentuk Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Nah, di dalam Permenhub yang ditetapkan pada 23 April 2020 itu diatur mengenai pelarangan sementara penggunaan sarana transportasi baik itu darat, laut, udara, serta perkeretaapian (Pasal 1 Ayat 2). Khususnya yang mengangkut penumpang untuk aktivitas mudik lebaran 2020, misalnya angkutan umum seperti bus, mobil penumpang, kereta api, pesawat terbang, angkutan sungai danau dan penyeberangan serta kapal laut. Permenhub ini juga mengatur mengenai pemakaian kendaraan, baik mobil ataupun sepeda motor untuk keperluan mudik (Pasal 3).

Selain itu, Permenhub Nomor 25/2020 juga mengatur mengenai larangan penggunaan transportasi yang keluar masuk di wilayah-wilayah seperti wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), zona merah penyebaran Covid-19, dan wilayah aglomerasi yang telah ditetapkan PSBB, seperti misalnya, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Sementara untuk pengawasannya, di sektor transportasi darat telah dibangun pos-pos koordinasi (check point) yang lokasinya telah ditentukan titik-titiknya (Pasal 7 Ayat 2). Misalnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya yang telah menyiapkan 19 pos pantau untuk mencegah pemudik asal Jakarta atau yang akan memasuki Jakarta melakukan mudik. Misalnya, untuk jalan tol pos pantau terdapat di Pintu Tol Cikarang Barat, Pintu Tol Cimanggis, dan Pintu Tol Bitung arah Tangerang.

Tak hanya itu, dalam Permenhub ini juga diatur mengenai pemberian sanksi secara bertahap mulai dari pemberian peringatan dan teguran secara persuasif hingga pemberian sanksi denda untuk para pengguna kendaraan pribadi yang membawa penumpang dengan tujuan untuk mudik.

Tahapannya adalah pada 24 April hingga 7 Mei 2020 akan diberi peringatan dan diarahkan untuk kembali atau berputar balik ke asal perjalanan. Pada 7-31 Mei 2020 diarahkan untuk berputar balik dan dapat dikenakan sanksi denda maupun sanksi lainnya sesuai ketentuan yang berlaku (Pasal 6).

Sanksi yang dimaksud adalah Pasal 93 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan di mana setiap pelanggar ketentuan tentang karantina kesehatan dipidana satu tahun penjara dan denda maksimal Rp100 juta.

Larangan sementara itu diberlakukan Kemenhub mulai 24 April 2020 hingga 31 Mei 2020 (Pasal 1 Ayat 3). Khusus untuk kereta api dimulai dari 24 April hingga 15 Juni 2020. Sedangkan untuk kapal laut diberlakukan pada 24 April sampai 8 Juni. Begitu juga untuk angkutan udara pada 24 April sampai dengan 1 Juni 2020.


Begitu Corona Pergi Saya Ingin Pulang ke Kediri



Sudah ada niatan enggak pulang, ditambah ada aturan yang menguatkan, beneran makin menguatkan keinginan saya untuk segera pulang setelah corona angkat kaki dari negeri ini. Sungguh lebaran kali ini bakal istimewa karena tak akan ada tradisi mudik hari raya. Enggak akan nemui berjam-jam antri di kemacetan jalan, berdesakan di berbagai moda transportasi pun keseruan berlebaran di kampung halaman. Sepi, di Jakarta saja...enggak kemana-mana, pun silaturahmi ke kerabat yang ada di sini. 

Biarlah, demi kebaikan dan keselamatan semua, mesti kita jabani berlebaran di rumah saja. 

Dan...semoga segera tuntas COVID-19 sehingga saya bisa bebas pergi kemana-mana tanpa rasa was-was. Hingga bisa pulang segera menjenguk orangtua dengan setangkup rindu di dada!!

Yuk, saling menguatkan! Percaya kita bisa melaluinya. Selalu jaga kesehatan dan tetap patuhi himbauan! Insya Allah kalau kondisi sudah normal lagi, kita segera bisa beraktifitas kembali!

Kediri...tunggu saya pulang ya!!


Referensi: https://indonesia.go.id/layanan/kependudukan/ekonomi/ketentuan-larangan-mudik-dan-pembatasan-transportasi


Stay Healthy & Happy

signature-fonts
Dian Restu Agustina
Dian Restu Agustina Hi! I'm Dian! A wife and mother of two. Blogger living in Jakarta. Traveler at heart. Drinker of coffee

1 komentar untuk "Serelah Corona Pergi Saya Ingin Pulang ke Kediri"

  1. untuk sementara silahturahmi nya via online
    aku juga nggak bisa ke surabaya, kereta sudah nggak beroperasi lagi.
    semoga bisa segera berkumpul sama keluarga ya

    BalasHapus