Anjuran IDAI Mengenai KBM di Masa Pandemi COVID-19
Anjuran IDAI Mengenai KBM di Masa Pandemi COVID-19. Pada awal bulan Maret 2020, pemerintah telah mencanangkan Masa Tanggap Darurat COVID-19 yang berlangsung hingga tanggal 29 Mei 2020. Berbagai upaya pencegahan penularan dan tata laksana penyakit telah dilakukan, namun saat ini angka kejadian COVID-19 masih terus meningkat.
Nah, pada tanggal 22 Mei 2020, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengeluarkan anjuran menjelang akhir masa tanggap darurat, termasuk mengenai upaya penyelenggaraan pendidikan anak usia dini serta anak usia sekolah dan remaja. Anjuran ini diharapkan menjadi acuan berbagai pihak untuk mengambil keputusan dan melakukan tindakan berdasarkan kepentingan terbaik kesehatan dan kesejahteraan anak.
Ya, mengingat salah satu hak anak yang wajib dipenuhi adalah hak untuk mendapatkan pendidikan. Yang mana pendidikan merupakan salah satu kebutuhan dasar tumbuh kembang yang dapat mengasah kemampuan dan kecerdasan anak agar mampu memahami berbagai pengalaman, menambah pengetahuan, serta membentuk perilaku dan kebiasaan baik yang bermanfaat bagi dirinya saat ini dan di masa dewasa.
Namun demikian, pendidikan sejatinya berlangsung sejak dini di lingkungan keluarga serta dalam keadaan terpenuhinya berbagai kebutuhan pelayanan kesehatan dasar anak. Sesuai dengan tahap perkembangan anak, ia akan siap untuk menghadiri kegiatan belajar mengajar di sekolah, sebagai tempat untuk mendapatkan pendidikan serta bersosialisasi dengan teman sebaya.
Nah, kegiatan sekolah secara umum memang dilangsungkan melalui kegiatan tatap muka dalam jarak dekat. Sementara, dalam masa pandemi COVID-19 ini, pembatasan fisik merupakan syarat penting dalam upaya pencegahan penularan penyakit, dan saat ini pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masih sangat berisiko menimbulkan lonjakan jumlah kasus baru. Dengan memperhatikan jumlah kasus konfirmasi COVID-19 yang masih terus bertambah, mulai melonggarnya PSBB, kemungkinan terjadi lonjakan jumlah kasus kedua, dan masih sulitnya menerapkan pencegahan infeksi pada anak-anak, maka IDAI menganggap perlu memberikan anjuran mengenai kegiatan belajar mengajar di masa pandemi COVID-19.
Ikatan Dokter Anak Indonesia mengharapkan agar masyarakat serta berbagai pihak penyelenggara pendidikan dan pembuat kebijakan dapat mengutamakan aspek kesehatan dan pencegahan penularan penyakit dalam membuat berbagai perencanaan menuju tatanan kehidupan normal baru, termasuk dalam penyelenggaraan pendidikan. Untuk itu, IDAI siap bekerja sama dengan berbagai pihak dalam mempersiapkan tatanan kehidupan normal baru yang mendukung kesehatan dan kesejahteraan anak Indonesia.
Anjuran Ikatan Dokter Anak Indonesia Mengenai Kegiatan Belajar Mengajar di Masa Pandemi COVID-19
Dengan memperhatikan jumlah kasus konfirmasi COVID-19 yang masih terus bertambah, mulai melonggarnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), kemungkinan terjadi lonjakan jumlah kasus kedua dan masih sulitnya menerapkan pencegahan infeksi pada anak-anak, maka Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menganggap perlu memberikan anjuran sebagai berikut:
- IDAI mendukung dan mengapresiasi kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menjadikan rumah sebagai sekolah dan melibatkan peran aktif siswa, guru dan orang tua dalam proses belajar mengajar.
- IDAI menganjurkan agar kegiatan belajar mengajar tetap dilaksanakan melalui skema pembelajaran jarak jauh (PJJ) baik secara dalam jaringan maupun luar jaringan, menggunakan modul belajar dari rumah yang sudah disediakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Anjuran melanjutkan PJJ ini akan dievaluasi secara berkala mengikuti perkembangan kasus COVID-19 di Indonesia. Dengan mempertimbangkan antisipasi lonjakan kasus kedua, sebaiknya sekolah tidak dibuka setidaknya sampai bulan Desember 2020. Pembukaan kembali sekolah-sekolah dapat dipertimbangkan jika jumlah kasus COVID-19 telah menurun.
- Apabila sudah memenuhi syarat epidemiologi untuk kembali membuka sekolah, maka IDAI menghimbau agar semua pihak dapat bekerja sama dengan cabang-cabang IDAI sesuai dengan area yang sudah memenuhi syarat pembukaan. Perencanaan meliputi kontrol epidemi, kesiapan sistem layanan kesehatan dan sistem surveilans kesehatan untuk mendeteksi kasus baru dan pelacakan epidemiologi.
- Untuk keperluan ekstrapolasi data secara akurat maka IDAI menyarankan agar pemerintah dan pihak swasta melakukan pemeriksaan rt-PCR secara masif (30 kali lipat dari jumlah kasus konfirmasi COVID-19) termasuk juga pada kelompok usia anak.
IDAI juga akan terus melakukan pemantauan situasi langsung melalui cabang-cabang IDAI dan akan terus melakukan kajian dan memberikan rekomendasi sesuai perkembangan situasi terkini.
Nah, berikut tautan berisi video pernyataan Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia mengenai hal tersebut pada siaran pers tanggal 30 Mei 2020.
Salam Sehat
Posting Komentar untuk "Anjuran IDAI Mengenai KBM di Masa Pandemi COVID-19"