Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bertetangga Juga Ada Pasalnya

Bertetangga juga ada pasalnya...! Apa iya? Yes, tetangga memang saudara terdekat kita, begitu kata bijak berucap sejak dulu kala. Tapi kini perlu dikaji lagi, karena ini terkait juga dengan lingkungan sekitar kita. Misalnya, pada masyarakat perkotaan, hubungan bertetangga serasa saudara sudah jarang ada. Sehingga, jangan harap bisa rame-rame naik truk untuk jenguk Bu Lurah seperti Bu Tejo dan kawan-kawan di film Tilik itu, dengan tetangga sebelah rumah saja bisa-bisa jarang saling sapa, atau malah enggak kenal nama. Hiks!

Yup, kehidupan masyarakat kota saat ini tidaklah seguyub di desa. Sehingga, tak ada lagi hubungan erat yang membuat segala sesuatunya bisa diselesaikan secara musyawarah mufakat. Tak heran jika hal kecil yang harusnya bisa diatasi dengan pembicaraan, bisa-bisa berujung ke pengadilan. Bahkan beberapa hal yang terlihat remeh-temeh bisa diperkarakan!!


Pasal-pasal yang Mengatur Hubungan Bertetangga



Ribut Antar Tetangga yang Berujung ke Pengadilan 

Hidup bertetangga memang gampang-gampang susah. Bila komunikasi buntu, bisa berujung ke ranah hukum dan hakim pun ketok palu! Duh!

Seperti minggu lalu, seorang tetangga vidcall saya mengeluhkan tetangga kami yang punya posisi rumah di sebelahnya. Si tetangga ini sedang renovasi dan parahnya tidak ada pemberitahuan ke tetangga kanan kiri. Memang empunya rumah tidak menempati rumah itu, hanya ada saudara yang jaga. Pemiliknya hanya datang ke sana saat akhir pekan atau liburan. Ini serupa rumah transit kalau lagi di Jakarta gitu ceritanya. Setelah tahunan tinggal di Jakarta, dia pensiun, pulang kampung dan beli rumah di komplek saya buat investasi. 

Nah, saat mau renovasi dia enggak info ke tetangga. Tukangnya kerja dari habis Subuh kadang sampai Magrib (karena borongan mungkin biar cepat kelar). Terus naruh kayu-kayu, bongkaran, di balkon tetangga yang vidcall saya tadi (maklum rumah komplek model berdempet dinding). Jadilah kezel tetangganya. Akhirnya suami teman saya itu datangin rumahnya, protes, baru si Bapak empunya rumah minta maaf. Untung enggak panjang cerita. Tapi sudah kadung bikin kezel tetangga lainnya (saya juga termasuk sebenarnya, karena tukang naruh banyak barang di jalan sehingga ganggu kalau lewat). Coba kalau sebelum renovasi kasih info tetangga duluan...lebih enak, kan? 

Nah, contoh kasus ribut antar tetangga yang sampai ke ranah hukum yang saya lansir dari detik com dan Intisari, adalah:


1. Kasus Seng Rumah 

Di Pekanbaru, seorang bidan, S, merasa terganggu ulah tetangganya, W, yang membuat pagar seng di depan rumahnya. W memagari tanahnya dengan seng dan kayu seadanya yang dinilai menganggu mata pencaharian S. Karena gara-gara pagar itu, orang enggan datang ke praktik sang bidan. S pun menebas seng dan membabat tiang pancang pagar dengan menggunakan parang dan kapak. Tidak terima pagar sengnya dirusak, W pun mempolisikan S. Hingga pada Februari 2009, PN Pekanbaru menjatuhkan vonis 8 bulan dengan masa percobaan 15 bulan. Putusan ini bertahan hingga kasasi MA.


2. Kasus Jalan Setapak

Dokter N bertengkar dengan tetangganya, H di Sumenep, Jawa Timur. Posisi rumah H berada di tepi jalan, sedangkan rumah dokter N di belakangnya. H kadang menutupi jalan kecil ke rumah dokter itu dengan tong sampah atau kerikil sehingga pasien tidak nyaman. H juga menyebar cerita miring tentangnya. Tidak terima, maka sang dokter mengirimkan pesan pendek lewat ponsel pada 23 April 2008 yang meminta H menghentikan upaya menghasut tersebut. Mendapat SMS ini, H lalu melaporkan ke Polres Sumenep dan dokter N pun diproses secara hukum. Pada 10 Maret 2010, Pengadilan Negeri Sumenep membebaskan dokter N dari seluruh dakwaan. JPU pun melayangkan kasasi ke MA, tapi MA menolaknya.


3. Kasus Pencemaran Nama Baik

S memfitnah tetangganya A. Bermula S sedang berjalan ke rumah tetangganya dengan U. Dalam perjalanan S bilang ke U kalau ada tetangga mereka A dan B melakukan zina. S juga membicarakan dengan tetangga lainnya bahkan mengatakan ia pernah mengintip mereka saat melakukan zina. Korban A yang merasa dicemarkan nama baiknya membuat pengaduan ke Polsek Air Joman, Tanjung Balai. Dan atas perbuatannya S dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan penghinaan yang diatur di Pasal 310 ayat (1) KUHP. Putusan ini diperkuat Pengadilan Tinggi Medan pada 2012


Kasus Hukum Bertetangga


Apa yang Sebenarnya Terjadi?


Psikolog Sarlito Wirawan dalam buku Psikologi Lingkungan memaparkan jika ada dua fenomena yang membedakan hubungan antarpersonal di pedesaan dan perkotaan, yakni:

  1. Sifat hubungan antarpersonal di perkotaan lebih dititikberatkan pada pertimbangan keuntungan secara ekonomis
  2. Munculnya fenomena lainnya: sifat kompetitif yang besar


Kedua hal tadi menimbulkan terjadinya dua kondisi:

  • Adanya keinginan membatasi hubungan atau pergaulan khususnya terhadap orang di luar lingkungannya
  • Ada konflik kepentingan yang berakar pada pemikiran egosentris masing-masing individu atau kelompok tanpa mempertimbangkan kepentingan individu atau kelompok lain

Sehingga, kesemuanya bisa menimbulkan gesekan-gesekan dalam kehidupan bermasyarakat yang karena ego masing-masing menjadi benturan yang bisa berujung ke pengadilan!


bertetangga juga ada pasalnya


Bertetangga Juga Ada Pasalnya


Nah, berikut beberapa kasus beserta persoalan yang mungkin terjadi sekaligus aspek hukum yang membawahi perihal hubungan dengan tetangga:


Kasus 1: Dahan pohon tetangga

Persoalan: Membahayakan di saat hujan, membuat kotor dan menyumbat saluran air di atap
Aspek Hukum: Pidana - pasal 201 KUHP, ancaman hukuman mulai dari kurungan tiga bulan atau denda paling banyak Rp 400.000, sampai satu tahun. Perdata - Pasal 1365 KUH Perdata


Kasus 2: Parkir di depan rumah orang lain

Persoalan: Tetangga memarkir kendaraannya di depan rumah kita atau tempat yang mengganggu pergerakan orang lain
Aspek Hukum; Gugat perdata meminta ganti rugi atas dasar perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUH Perdata)


Kasus 3: Menyetel musik keras-keras

Persoalan: Tetangga menyetel musik dengan volume keras yang mengganggu ketenangan orang lain
Aspek hukum: Bisa digugat dengan perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUH Perdata)


Kasus 4: Hewan peliharaan yang mengganggu

Persoalan: Hewan peliharaan tidak dipelihara dengan baik, menimbulkan gangguan mulai bau sampai suara
Aspek Hukum: Dapat digugat secara perdata dengan perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUH Perdata)


Kasus 5: Menjemur pakaian di depan rumah

Persoalan: Menjemur pakaian di depan rumah sampai mengganggu jalan, timbul ketidaknyamanan pengguna jalan
Aspek Hukum: Pasa 671 KUH Perdata mengatur: jalan setapak, lorong, jalan besar milik bersama digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak, dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan kecuali dengan ijin semua yang berkepentingan. Bisa digugat perbuatan melawan hukum Pasal 1365 KUH Perdata asalkan unsur-unsur PMH harus dipenuhi.


Kasus ribut dengan tetangga


Well, intinya sah-sah saja sih melaporkan tetangga karena hal-hal yang kelihatan sepele tadi, karena ada pasal-pasal yang mengaturnya. Meski tetap saja langkah pertama sebaiknya bermusyawarah dengan melibatkan pihak RT/RW atau Lurah sehingga masalah tidak sampai ke pengadilan dan berakhir damai. Syukur-syukur jika bisa kembali guyub, saling membantu, julid, solutif..... seperti Bu Tejo, Yu Ning dan teman-temannya.

Nah, bagaimana dengan teman-teman? Masih eratkah hubungan bertetangga di lingkungan kalian?💖


Bahan bacaan:
https://news.detik.com/berita/d-1938414/5-kasus-ribut-antar-tetangga-yang-berujung-ke-proses-hukum
Majalah Intisari Mei 2017


Salam Semangat

Dian Restu Agustina
Dian Restu Agustina Hi! I'm Dian! A wife and mother of two. Blogger living in Jakarta. Traveler at heart. Drinker of coffee

3 komentar untuk "Bertetangga Juga Ada Pasalnya"

  1. Memang sulit kalo menyentuh masalah kenyamanan bersama. Tetangga bisa jadi saudara juga bisa jadi musuh. Udah pernah sih merasakan dimusuhi tetangga. Diajak saingan wkwkw.

    BalasHapus
  2. Aku dengan tetangga sih jujurnya ga Deket. Tp kenal , cm memang aku ga terlalu suka utk akrab2 dengan orang lain, terlebih umurnya jauuuh bgt di atas aku. Udah pada tua tetanggaku mba. Tp pas suami orangnya supel. Kalo ga ada dia, aku mungkin ga kenal Ama tetangga. Tapi Krn tiap lebaran si pak suami muterin tetangga kiri kanan depan belakang, aku jd Tau lah, walopun ga inget nama juga. Setidaknya mukanya inget.

    Untungnya blm pernah ribut ato gimanalah. Pada baik2 sih intinya. Tp yg ttg renov rumah, itu memang sebaiknya diksh tau dulu. Krn dulu pas pindah ke rumah skr, kami renov rumahnya sblm pindah, dan pak suami udh ngabarin ke kiri kanan tetangga kalo bakal sedikit ribut dan debu mungkin. Alhamdulillah mereka bisa ngerti.

    Intinya, ga bisa Deket Ama tetangga gpp, tapi tetep hrs tau etika. Jangan ngelakuin something yg bisa emrugikan tetangga juga.

    BalasHapus