Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Klaim Asuransi Murni Syariah yang Benar Agar Approve

Asuransi murni syariah bisa menjadi alternatif produk perlindungan terbaik untuk para muslim yang ingin terproteksi, namun takut memakai produk asuransi jiwa konvensional, karena tidak ada jaminan kehalalan produknya. Apalagi saat ini masyarakat Indonesia mulai melek asuransi, sadar akan pentingnya diproteksi dengan produk keuangan ini, terutama pasca kondisi pandemi Covid-19 yang menewaskan banyak orang, membuat permintaan asuransi juga meningkat pesat.

Cara Klaim  Asuransi Murni Syariah

Tentang Asuransi Murni Syariah


Oh ya, asuransi ini berbeda dengan produk asuransi kesehatan, ya... Bedanya, jika asuransi kesehatan fokusnya adalah untuk menjamin biaya pengobatan ketika tertanggung sakit, maka asuransi jiwa ini dipakai untuk memberikan uang pertanggungjawaban kepada ahli waris, yakni ketika tertanggung meninggal dunia. 

Nah, hal ini jugalah yang membuat banyak orang masih ragu untuk menggunakan produk asuransi jiwa, karena merasa rugi, sudah bayar premi, namun tidak ikut merasakan manfaatnya. Padahal manfaat asuransi tidak sekedar uang pertanggungjawaban, bisa juga dari rasa tenang yang didapatkan karena punya asuransi.

Apalagi, dalam asuransi murni syariah ini prinsip atau prosedur mulai dari akad sampai dengan pengelolaan dananya berbeda dengan asuransi konvensional. Karena di sini diberlakukan prinsip sesuai dengan syariat Islam. Hal tersebut juga mendapatkan pengawasan secara khusus oleh Dewan Pengawas Syariah atau yang dikenal sebagai DPS, guna menjamin bahwa produk asuransi tersebut benar-benar halal. Lalu, bagaimana cara mengajukan klaim pada produk asuransi jiwa berbasis syariah ini? 

Cara Klaim Asuransi Murni Syariah


Cara mengajukan klaim pada produk asuransi jiwa berbasis syariah mudah saja, ikuti saja beberapa langkah berikut ini!

  1. Terjadi peristiwa yang merugikan dan termasuk proteksi dari asuransi, klaim tidak dapat dilakukan sembarangan, melainkan harus sesuai dengan prosedur yang berlaku. Termasuk di antaranya adalah klaim ini baru bisa dilakukan jika seandainya terjadi musibah yang menimpa tertanggung atau peserta. Contohnya adalah kematian, mengalami kecelakaan yang menyebabkan cacat, baik itu sebagian ataupun cacat secara keseluruhan, tentunya sesuai dengan yang tertera di dalam isi polis asuransi, maka dapat diajukan klaim. 
  2. Isi formulir klaim, klaim dapat dilakukan dengan mulai mengisi formulirnya. Form permintaan klaim ini sendiri bisa Anda dapatkan secara mudah lewat website resmi dari perusahaan asuransi atau bisa didapatkan lewat agen tempat nasabah membeli asuransi. Dalam pengisian formulir permintaan klaim sendiri juga harus diperhatikan baik-baik. Pastikan diisi sesuai dengan data diri yang dimiliki, isi dengan sebenar-benarnya sesuai yang diminta oleh perusahaan.
  3. Melengkapi dokumen yang diminta, kelengkapan dokumen penunjang juga dibutuhkan saat mengisi polis, seperti di antaranya adalah data diri dari nasabah atau peserta, ahli waris, surat kematian, catatan medis dan sebagainya. Dokumen penunjang ini harus lengkap semuanya tanpa ada yang kurang, karena kurang satu saja akan menganggu proses klaim Anda. Maka jangan buru-buru diajukan, sebab penting sekali untuk selektif memeriksa semuanya. 
  4. Pastikan kondisi polis asuransi masih aktif, sepele namun sering kali jadi penyebab klaim ditolak oleh perusahaan asuransi, yaitu karena pengajuan dilakukan saat polis sedang tidak aktif. Hal ini bisa terjadi ketika Anda sendiri sebagai nasabah juga tidak disiplin dalam memenuhi kewajiban pembayaran atas premi tersebut, sering menunggak sehingga membuat perusahaan mengambil keputusan untuk menonaktifkan polis asuransi ini. jika polis tidak aktif maka secara otomatis permintaan klaim juga akan ditolak. 
  5. Segera ajukan klaim, proses pengajuan klaim ini sendiri dapat dilakukan dengan 2 cara. Yaitu dilakukan secara online dengan mengirimkan berkas ke alamat email resmi perusahaan, maupun juga membuat pengajuan secara langsung, bawa ke kantor agen asuransi tersebut atau dengan mengirimkan berkasnya saja. Dari hasil pengajuan sendiri membutuhkan waktu selama beberapa hari untuk diproses oleh perusahaan asuransi. Setelah itu nasabah akan dihubungi dan mendapatkan informasi apakah klaim ditolak atau diterima.

Kesimpulan


Well, dalam memberikan hak nasabah asuransi murni syariah ini nantinya uang yang dicairkan bukan dana perusahaan, melainkan merupakan dana iuran bersama antara peserta asuransi yang lain, karena sistemnya adalah tolong menolong. 

Kabar baiknya, akan semakin mudah mengajukan klaim ketika Anda menggunakan produk asuransi dari I Love Life Astra, karena pada asuransi ini semua prosedurnya berbasis online atau digital. Apalagi Flexi Life Syariah dari Astra Life juga ditawarkan dengan manfaat yang tidak tanggung-tanggung, yaitu sampai dengan 2 miliar rupiah! Jadi tunggu apalagi, untuk informasi lebih lanjut klik disini!💗



Salam

Dian Restu Agustina
Dian Restu Agustina
Dian Restu Agustina Hi! I'm Dian! A wife and mother of two. Blogger living in Jakarta. Traveler at heart. Drinker of coffee

7 komentar untuk "Cara Klaim Asuransi Murni Syariah yang Benar Agar Approve"

  1. Penggunaan manfaat asuransi tentunya akan dirasakan ketika ada momennya baru bisa klaim. Yang penting tahu prosedurnya, apa saja yang perlu dipersiapkan

    BalasHapus
  2. Pentingnya kesadaran berasuransi tuh harus tahu prosedurnya. Suka banyak cerita tuh, mau klaim asuransi engga bisa, trus ngomel di medsos. Ternyata asuransinya engga aktif, engga bayar premi...duh...

    BalasHapus
  3. Alhamdulilah ya sekarang sudah tersedia asuransi murni syariah
    Karena sebelumnya selalu was-was jika terjadi kejadian tak terduga
    Dengan adanya asuransi murni syariah, finansial keluarga akan terlindungi secara syar'i

    BalasHapus
  4. Senang banget kalau ada asuransi syariah. Selain tenang secara finansial, juga halal terhindar dari riba dan hal2 mudharat lainnya.

    BalasHapus
  5. Sekarang udah mudah banget ya kak mencairkan asuransi apalagi dari Astra life. Saya jadi inget beberapa waktu yang heboh tentang sulitnya klaim asuransi hingga berbuntut panjang. Banyak nasabah yang kemudian menarik dana asuransinya karena takut sulit mencairkan atau klaim di kemudian hari.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Bener. Sekarang klaim asuransi lebih mudah ya, apalagi asuransi syariah ini.
      Saya ingat dulu pas mau klaim asurainsi kesehatan alm. Ayah saya dan asuransi pendidikan abang sepupu saya, susahnya minta ampun.

      Hapus
  6. Sekarang klaim bisa online, ya. Jadi, lebih mudah dan proses lebih cepat. Dulu agak khawatir beli polis asuransi, dengar banyak kabar negatif. Tetapi, penasaran juga sama Asuransi Murni Syariah.

    BalasHapus