Seminar Hukum: "Guru Aman, Pendidikan Nyaman"
Alhamdulilah, Seminar Hukum: "Guru Aman, Pendidikan Nyaman" - Hak, Kewajiban dan Perlindungan Hukum di Sekolah, untuk Guru dan Jamiyyah SMA Islam Al Azhar 20 Kembangan sukses dilaksanakan pada Jumat, 6 Februari 2026.
Kasus nyata yang baru saja mencuat melibatkan Tri Wulansari, guru honorer di SDN 21 Desa Pematang Raman, Jambi. Dimana tragedi bermula pada awal Januari 2025 ketika ia mencoba menegakkan aturan sekolah mengenai larangan rambut pirang. Saat empat siswa melanggar aturan, Tri mengambil tindakan mencukur rambut mereka.Tiga siswa menerima, tetapi siswa keempat justru mengucapkan kalimat tak senonoh. Kaget dan spontan, Tri menepuk mulut siswa itu. Buntutnya, Tri ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Muaro Jambi setelah orangtua siswa melapor.
Bunga melati mekar mewangi,
Tumbuh subur di sela-sela batu.
Sebelum sambutan ini saya mulai,
Izinkan saya mengucapkan: Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Yang terhormat narasumber kita, Wakil Ketua PGRI DKI Jakarta, Dr. H. Rohadi, M.Pd. dan Ketua Departemen Bagian Hukum dan Perlindungan Profesi PB PGRI, Ibu Maharani Siti Sofia, SH, M.H
Yang saya hormati Kepala SMAI Al Azhar 20 Kembangan, Bapak H. Sulardiyono, S.Pd., M.M., beserta dewan guru, staf, dan karyawan.
Serta yang saya banggakan pengurus Jamiyyah SMAI Al Azhar 20 Kembangan.
Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Allah SWT yang telah mempertemukan kita dalam kesempatan mulia ini, untuk menimba pemahaman yang akan menguatkan langkah kita dalam mendampingi putra-putri tercinta. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi Muhammad SAW, sang penerang kehidupan dan teladan bagi dunia pendidikan.
Hadirin yang saya hormati,
Pendidikan adalah perjalanan panjang yang tidak dilalui sendiri. Di dalamnya ada guru yang menyalakan cahaya, ada sekolah yang menata arah, dan ada orang tua yang menjaga langkah. Ketiganya ibarat tiga mata air—mengalir, menyuburkan, dan saling menghidupkan.
Namun dalam perjalanan itu, selalu ada tantangan yang memerlukan kejelasan. Guru membutuhkan perlindungan hukum agar dapat mengajar dengan tenang. Sekolah membutuhkan aturan yang memberi kepastian. Dan orang tua memerlukan pemahaman yang sama agar keharmonisan dapat terjaga.
Seminar “Guru Aman, Pendidikan Nyaman” hari ini hadir sebagai ruang untuk mempertemukan persepsi, menyatukan pemahaman, dan menguatkan kolaborasi. Dengan penjelasan narasumber, kita berharap semakin peka terhadap hak dan kewajiban, semakin bijak dalam menyikapi dinamika, serta semakin mantap dalam menjaga lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman.
Hadirin yang berbahagia,
Akhir kata, semoga kegiatan ini menjadi bagian dari ikhtiar panjang kita menghadirkan pendidikan yang tidak hanya kuat secara aturan, tetapi juga hangat dalam suasana; tidak hanya aman secara hukum, tetapi juga nyaman dirasakan oleh semuanya
Melati merekah di pagi nan cerah,
Harumnya lembut menenangkan suasana.
Guru aman menjalankan amanah,
Pendidikan nyaman untuk semua.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Lalu, apa isi materi inti dari Seminar Hukum: "Guru Aman, Pendidikan Nyaman" Hak, Kewajiban dan Perlindungan Hukum di Sekolah ini?
Kewajiban Guru: diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, di antaranya merencanakan/melaksanakan pembelajaran bermutu, menilai hasil, meningkatkan kompetensi, bertindak objektif/tidak diskriminatif, serta menjunjung tinggi peraturan dan kode etik.
3. Perlindungan Hukum bagi Siswa dan Guru
Bagi Siswa: diatur dalam UUD 1945 Pasal 28B (anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi), UU Sisdiknas Pasal 4 dan 12, serta UU No. 35 Tahun 2014 Pasal 54 (perlindungan dari kejahatan seksual dan kejahatan lainnya) - sering jadi bahan laporan, dan Pasal 76C (terkait pembullyan: larangan menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh, turut melakukan kekerasan terhadap anak).
Bagi Guru: diatur dalam Permendikbud (sekarang Permendikdasmen) No. 4 Tahun 2026 tentang perlindungan bagi pendidik dan tenaga kependidikan, yang diterbitkan karena banyaknya kasus kriminalisasi guru.
4. Yurisprudensi dan Kasus Perlindungan Guru
Kasus guru yang dilaporkan secara pidana kemudian diproses persidangan, seperti kasus Bu Supriani, di tahun 2024, guru honorer SDN 4 Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, yang dituduh memukul siswa kelas 1 SD (anak seorang polisi) menggunakan sapu pada April 2024, yang berujung pada penahanan dan persidangan.
PB PGRI sedang mengupayakan undang-undang untuk melindungi guru dari kriminalisasi mengingat sekolah bukan tempat kriminalisasi. Yang utama, masalah di sekolah harus diselesaikan melalui dialog dan pembinaan. Hukum pidana seharusnya menjadi jalan terakhir. Mediasi dan pembinaan oleh kepala sekolah harus diutamakan.
5. Tantangan dalam Pendidikan dan Peran PGRI
Kekhawatiran Guru: guru merasa ragu dalam mendidik karena takut dikriminalisasi, terutama dalam hal menegur siswa atau tindakan fisik yang disalahartikan.
Mekanisme penanganan kasus: jika terjadi masalah, alurnya adalah melalui pembinaan, komite sekolah, DPD PGRI, dan Dewan Kehormatan Guru Indonesia (DKGI). DKGI diharapkan menjadi lembaga penyelesaian awal sebelum melibatkan aparat penegak hukum, mirip dengan majelis kehormatan profesi lain.
Kegiatan yang menjadi agenda dari Bidang Tanse (Ketahanan Sekolah) ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai hak, kewajiban, dan perlindungan hukum bagi pendidik guna mencegah kriminalisasi guru dan bertujuan menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman.
Seperti yang ramai belakangan ini, guru-guru di penjuru negeri kian merasa terpinggirkan, didiskriminasi, ditinggalkan oleh kebijakan yang seharusnya memberikan rasa aman serta kenyamanan dalam bekerja.
Kisah serupa dialami Agus Sunaryo, guru Bahasa Inggris di SMKN 3 Tanjung Jabung Timur yang telah mengabdi selama 15 tahun. Pada Selasa (13/1/2026), Agus dikeroyok oleh sejumlah siswa, yang bermula dari provokasi kata-kata kasar siswa di dalam kelas yang membuat Agus emosi hingga menampar siswa tersebut sekali. Tapi, situasi memanas; Agus dikeroyok saat hendak menuju ruang guru hingga mengalami memar.
Juga, kasus-kasus lain yang membuat pendidik sering kali dikriminalisasi, hingga dijatuhi hukuman penjara atas tindakan yang sebenarnya tidak memiliki niat jahat (mens rea) untuk menganiaya.
Karenanya, Seminar Hukum: "Guru Aman, Pendidikan Nyaman" ini penting sekali, seperti yang saya sebutkan di sambutan selaku Ketua Jamiyyah SMA Islam Al Azhar Kembangan berikut ini.
Sambutan Ketua Jamiyyah dalam Seminar Hukum: "Guru Aman, Pendidikan Nyaman"
Bunga melati mekar mewangi,
Tumbuh subur di sela-sela batu.
Sebelum sambutan ini saya mulai,
Izinkan saya mengucapkan: Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Yang terhormat narasumber kita, Wakil Ketua PGRI DKI Jakarta, Dr. H. Rohadi, M.Pd. dan Ketua Departemen Bagian Hukum dan Perlindungan Profesi PB PGRI, Ibu Maharani Siti Sofia, SH, M.H
Yang saya hormati Kepala SMAI Al Azhar 20 Kembangan, Bapak H. Sulardiyono, S.Pd., M.M., beserta dewan guru, staf, dan karyawan.
Serta yang saya banggakan pengurus Jamiyyah SMAI Al Azhar 20 Kembangan.
Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Allah SWT yang telah mempertemukan kita dalam kesempatan mulia ini, untuk menimba pemahaman yang akan menguatkan langkah kita dalam mendampingi putra-putri tercinta. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi Muhammad SAW, sang penerang kehidupan dan teladan bagi dunia pendidikan.
Hadirin yang saya hormati,
Pendidikan adalah perjalanan panjang yang tidak dilalui sendiri. Di dalamnya ada guru yang menyalakan cahaya, ada sekolah yang menata arah, dan ada orang tua yang menjaga langkah. Ketiganya ibarat tiga mata air—mengalir, menyuburkan, dan saling menghidupkan.
Namun dalam perjalanan itu, selalu ada tantangan yang memerlukan kejelasan. Guru membutuhkan perlindungan hukum agar dapat mengajar dengan tenang. Sekolah membutuhkan aturan yang memberi kepastian. Dan orang tua memerlukan pemahaman yang sama agar keharmonisan dapat terjaga.
Seminar “Guru Aman, Pendidikan Nyaman” hari ini hadir sebagai ruang untuk mempertemukan persepsi, menyatukan pemahaman, dan menguatkan kolaborasi. Dengan penjelasan narasumber, kita berharap semakin peka terhadap hak dan kewajiban, semakin bijak dalam menyikapi dinamika, serta semakin mantap dalam menjaga lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman.
Hadirin yang berbahagia,
Ketika guru merasa aman, ilmu mengalir dengan penuh keberkahan.
Ketika sekolah berjalan sesuai tuntunan, suasana belajar diselimuti kedamaian.
Dan ketika pemahaman tumbuh bersama, anak-anak kita memperoleh tempat terbaik untuk bermimpi dan berjuang.
Akhir kata, semoga kegiatan ini menjadi bagian dari ikhtiar panjang kita menghadirkan pendidikan yang tidak hanya kuat secara aturan, tetapi juga hangat dalam suasana; tidak hanya aman secara hukum, tetapi juga nyaman dirasakan oleh semuanya
Melati merekah di pagi nan cerah,
Harumnya lembut menenangkan suasana.
Guru aman menjalankan amanah,
Pendidikan nyaman untuk semua.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Hak, Kewajiban dan Perlindungan Hukum di Sekolah
Lalu, apa isi materi inti dari Seminar Hukum: "Guru Aman, Pendidikan Nyaman" Hak, Kewajiban dan Perlindungan Hukum di Sekolah ini?
Berikut ringkasan pemaparan dari Ibu Maharani Siti Sofia, SH, M.H:
Pentingnya ruang belajar dan pembentukan karakter di sekolah diawali bahwa sekolah harus menjadi tempat yang aman untuk belajar dan membentuk karakter siswa, bebas dari kekerasan dan perundungan. Konflik yang muncul seringkali terkait dengan kesalahpahaman dan emosi, sehingga hukum harus hadir untuk melindungi dan menjaga.
1. Hak dan Kewajiban Siswa
Hak Siswa: mendapatkan pendidikan yang adil, bebas dari kekerasan dan perundungan, merasa aman secara fisik dan psikologis, serta menyampaikan pendapat dengan sopan.
Kewajiban Siswa: menghormati guru dan teman, mematuhi tata tertib sekolah, tidak melakukan kekerasan atau tindakan perundungan (bullying), dan bijak dalam menggunakan media sosial. (Misalnya, kadang ada siswa yang mem-upload potongan video dari sebuah peristiwa di sekolah, ucapan guru dipotong, dan viral lalu orang emosi dan menghakimi guru, padahal orang lain tidak tahu latar belakang dari peristiwa itu.
2. Hak dan Kewajiban Guru
1. Hak dan Kewajiban Siswa
Hak Siswa: mendapatkan pendidikan yang adil, bebas dari kekerasan dan perundungan, merasa aman secara fisik dan psikologis, serta menyampaikan pendapat dengan sopan.
Kewajiban Siswa: menghormati guru dan teman, mematuhi tata tertib sekolah, tidak melakukan kekerasan atau tindakan perundungan (bullying), dan bijak dalam menggunakan media sosial. (Misalnya, kadang ada siswa yang mem-upload potongan video dari sebuah peristiwa di sekolah, ucapan guru dipotong, dan viral lalu orang emosi dan menghakimi guru, padahal orang lain tidak tahu latar belakang dari peristiwa itu.
2. Hak dan Kewajiban Guru
Hak Guru: diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, di antaranya: mendapatkan perlindungan hukum, menegakkan disiplin secara wajar, dan tidak dikriminalisasi saat mendidik.
Kewajiban Guru: diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, di antaranya merencanakan/melaksanakan pembelajaran bermutu, menilai hasil, meningkatkan kompetensi, bertindak objektif/tidak diskriminatif, serta menjunjung tinggi peraturan dan kode etik.
3. Perlindungan Hukum bagi Siswa dan Guru
Bagi Siswa: diatur dalam UUD 1945 Pasal 28B (anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi), UU Sisdiknas Pasal 4 dan 12, serta UU No. 35 Tahun 2014 Pasal 54 (perlindungan dari kejahatan seksual dan kejahatan lainnya) - sering jadi bahan laporan, dan Pasal 76C (terkait pembullyan: larangan menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh, turut melakukan kekerasan terhadap anak).
Bagi Guru: diatur dalam Permendikbud (sekarang Permendikdasmen) No. 4 Tahun 2026 tentang perlindungan bagi pendidik dan tenaga kependidikan, yang diterbitkan karena banyaknya kasus kriminalisasi guru.
4. Yurisprudensi dan Kasus Perlindungan Guru
Kasus guru yang dilaporkan secara pidana kemudian diproses persidangan, seperti kasus Bu Supriani, di tahun 2024, guru honorer SDN 4 Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, yang dituduh memukul siswa kelas 1 SD (anak seorang polisi) menggunakan sapu pada April 2024, yang berujung pada penahanan dan persidangan.
Majelis Hakim PN Andoolo membebaskannya pada 25 November 2024, tepat saat Hari Guru Nasional, karena tidak terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap siswanya, karena sebenarnya anak itu jatuh, tapi lapor dipukul ke orangtuanya. Ini menunjukkan bahwa tindakan mendidik yang tidak mengandung unsur kekerasan dapat dibebaskan dari tuntutan hukum.
PB PGRI sedang mengupayakan undang-undang untuk melindungi guru dari kriminalisasi mengingat sekolah bukan tempat kriminalisasi. Yang utama, masalah di sekolah harus diselesaikan melalui dialog dan pembinaan. Hukum pidana seharusnya menjadi jalan terakhir. Mediasi dan pembinaan oleh kepala sekolah harus diutamakan.
Karenanya, pentingnya kiranya ada kesadaran dari orang tua dan sekolah untuk menyelesaikan masalah secara damai. Komite sekolah disarankan membentuk tim investigasi untuk menyaring laporan dan mencegah emosi sesaat dari semua pihak. Tim investigasi harus memiliki tenggat waktu yang jelas untuk bekerja agar orang tua mendapatkan kepastian. Tujuannya adalah menyelesaikan masalah secara damai dan tidak langsung melibatkan ranah hukum.
5. Tantangan dalam Pendidikan dan Peran PGRI
Kekhawatiran Guru: guru merasa ragu dalam mendidik karena takut dikriminalisasi, terutama dalam hal menegur siswa atau tindakan fisik yang disalahartikan.
Mekanisme penanganan kasus: jika terjadi masalah, alurnya adalah melalui pembinaan, komite sekolah, DPD PGRI, dan Dewan Kehormatan Guru Indonesia (DKGI). DKGI diharapkan menjadi lembaga penyelesaian awal sebelum melibatkan aparat penegak hukum, mirip dengan majelis kehormatan profesi lain.
Batasan PGRI: PGRI membela guru sepanjang mereka melaksanakan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) mereka. Jika terbukti melakukan pelecehan, PGRI tidak akan membelanya.
Kesimpulan
Lingkungan sekolah yang aman dan kondusif membutuhkan kerja sama antara guru, siswa, orang tua, PGRI, pemerintah, semua pihak terkait, dengan penekanan pada dialog, pembinaan, dan penegakan tata tertib yang jelas, serta perlindungan hukum bagi semua pihak.
Sekolah yang baik bukanlah sekolah yang tanpa masalah. Tapi bagaimana sekolah mampu menyelesaikan setiap masalah secara adil dan beradab. Dan untuk itu guru harus dilindungi secara hukum, untuk menjamin dia bisa mendidik secara tenang dan obyektif. Di sisi lain diharapkan siswa juga bisa belajar secara aman. Karena di ruang seperti inilah pendidikan bisa bekerja untuk mencerdaskan anak bangsa dalam mempersiapkan masa depannya.
Guru yang aman akan mengajar dengan hati, murid yang nyaman akan belajar dengan percaya diri. Dan dari sekolah yang saling menghormati akan lahir masa depan yang lebih baik lagi!!💙
Salam Semangat
Dian Restu Agustina

.jpeg)

Posting Komentar untuk "Seminar Hukum: "Guru Aman, Pendidikan Nyaman""