Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kesetaraan dalam Kesehatan Jiwa untuk Semua

"Kesetaraan dalam Kesehatan Jiwa untuk Semua (Mental Health in An Unequal World)", demikian tema yang diambil dalam peringatan Hari Kesehatan Jiwa Sedunia 2021 - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI di helatan Temu Blogger yang saya hadiri bersama komunitas Bloggercrony, pada Rabu 6 Oktober 2021 lalu.

Sebuah tema yang tepat, mengingat saat ini kesehatan jiwa telah menjadi masalah kesehatan yang belum terselesaikan di tengah-tengah masyarakat. Terlebih di masa pandemi COVID-19, permasalahan kesehatan jiwa akan semakin berat untuk diselesaikan. Sehingga perlu dukungan dan kerja sama semua untuk mendapatkan solusi terbaiknya.

Mengapa?

Hari Kesehatan Jiwa Sedunia 2021

Karena, Gangguan Kesehatan Jiwa Ada di Sekitar Kita!


Sebagai contoh nyata, ada seorang keponakan saya yang mengalami gangguan kejiwaan. Dulunya dia adalah seorang pemuda berprestasi hingga mendapatkan beasiswa berikatan dinas dari sebuah perusahaan untuk biaya kuliahnya. Saya menyaksikan sendiri bagaimana dia berjuang untuk menggapai cita-cita hingga semuanya tiba-tiba berubah menjadi mimpi buruk.

Setelah kuliah di Jakarta dan ditempatkan di pelosok Kalimantan, secara perlahan ada yang berubah pada dirinya. Menurut orangtuanya, kadang dia jadi ngaco bicaranya, juga diinfokan kantor ada tindakan di keseharian yang tidak semestinya. 

Hingga perusahaan memutuskan untuk memulangkan dia ke orangtuanya. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan oleh dokter, dia pun dinyatakan sebagai Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Hiks!

Tapi sayang sekali, orangtuanya memutuskan untuk menghentikan pengobatan dikarenakan untuk ke Rumah Sakit Jiwa mereka harus menempuh perjalanan yang cukup jauh. Hingga kini, dia hanya dirawat di rumah dengan seadanya.

Nah, dari acara yang saya ikuti ini, saya punya kabar baik untuk keponakan saya dan siapa saja yang membutuhkan layanan kesehatan jiwa. Karena ternyata saat ini, di Indonesia sudah ada sekitar 6000 layanan kesehatan jiwa termasuk di layanan primer (Puskesmas) di dekat tempat tinggal kita!

Lalu, Apa Saja Kebijakan dan Program Kesehatan Jiwa dari Kemenkes RI?


Sebelum menjelaskan perihal kebijakan terkait kesehatan jiwa, Dr. Celestinus Eigya Munthe. Sp.KJ.M.Kes, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Masalah Kesehatan Jiwa dan NAPZA  (P2MKJN) - Kemenkes RI, pada acara ini mengingatkan alasan mengapa kesehatan jiwa perlu jadi perhatian kita.

Dr. Celestinus menjelaskan jika kesehatan jiwa itu merupakan bagian dari kesehatan secara keseluruhan.

Sehat jiwa berarti sehat secara fisik, mental, spiritual dan sosial sehingga seseorang mampu hidup mandiri dan produktif dan mampu berkontribusi. Memelihara kesehatan jiwa berarti: memastikan mereka yang sehat dapat menjalani kehidupan penuh arti (wellbeing), mereka yang berisiko ditangani dini, dan mereka yang sakit (illness) mendapatkan pengobatan paripurna.

Lebih lanjut dijelaskan, gangguan jiwa ini timbul akibat:

Faktor Biologis: Keturunan/genetik, masa dalam kandungan, proses persalinan, nutrisi, riwayat, trauma kepala dan adanya gangguan anatomi dan fisiologi saraf

Faktor Psikologis: Interaksi dengan orang lain, konsep diri, ketrampilan dan tingkat perkembangan emosional

Faktor Sosial: Stabilitas keluarga, pola asuh orang tua, agama, adat, dan budaya, tingkat ekonomi dan kepercayaan tertentu

Well, gangguan jiwa nyatanya mulai ada pada usia muda sehingga bisa mengakibatkan penurunan produktivitas, kehilangan kualitas hidup, dan pengobatan kronis. 

Karenanya, anak, remaja, dan dewasa muda merupakan target utama dalam hal meningkatkan kesehatan jiwa. Sehingga dibutuhkan upaya promotif preventif kesehatan jiwa, di antaranya dengan melakukan:

  • Konseling pra nikah
  • Parenting skills training
  • Social skills training
  • Bullying prevention
  • Suicide prevention
  • Sex education
  • Management stress
  • Pencegahan penyalahgunaan Napza

Peringatan Hari Kesehatan Jiwa Sedunia 2021


Lalu Apa Saja Agenda Internasional Terkait Kesehatan Jiwa Ini?


FYI, terkait ini, data kesehatan jiwa dunia menyebutkan: 

1 dari 4 orang pernah mengalami masalah kesehatan jiwa selama hidupnya, 25% negara di dunia belum mempunyai kebijakan tentang kesehatan jiwa, > 33% negara hanya menganggarkan Kesehatan jiwa < 1 % total anggaran, treatment gap tinggi: kurangnya ketersediaan layanan kesehatan jiwa. layanan tersedia tetapi pemanfaatan layanan minimal, karena masalah stigma, diskriminasi & pengabaian terhadap ODGJ, 50% negara hanya mempunyai psikiater < 1 : 100.000 penduduk, dan 40% negara hanya mempunyai RSJ dengan tanggungjawab > 10.000/ TT!

Selain itu, kesehatan jiwa merupakan indikator penting SDG’s 3: pada tahun 2030: mengurangi hingga sepertiga angka kematian dini akibat penyakit tidak menular, melalui pencegahan dan pengobatan, serta meningkatkan kesehatan mental dan kesejahteraan. Memperkuat pencegahan dan pengobatan penyalahgunaan zat, termasuk penyalahgunaan narkotika dan penggunaan alkohol yang membahayakan. Dan, mencapai cakupan kesehatan universal, termasuk perlindungan risiko keuangan, akses terhadap pelayanan kesehatan dasar yang baik, dan akses terhadap obat-obatan dan vaksin dasar yang aman, efektif, berkualitas, dan terjangkau bagi semua orang

Juga, adanya agenda WHO dalam Mental Health Action Plan (2013-2030), yakni: 80% negara perencanaan dalam kesehatan jiwa, 50% negara punya kebijakan kesehatan jiwa yg sesuai hak asasi manusia, peningkatan cakupan layanan utk ODGJ berat: 20%, 80% negara mempunyai paling sedikit 2 program promotif preventif kesehatan jiwa yg berskala nasional, angka bunuh diri menurun 10%, 80% negara mempunyai sistem pelaporan rutin indikator kesehatan jiwa.


Faktor penyebab gangguan jiwa


Kemudian, Apa Saja Masalah Kesehatan Jiwa di Indonesia?

Prevalensi tinggi, kesenjangan pengobatan tinggi, tingginya beban akibat gangguan stigma & diskriminasi, kurangnya SDM kesehatan jiwa (keswa), kurangnya SDM keswa, hak asasi manusia (masih ada pasung), tingginya angka penyalahgunaan napza. Sehingga diperlukan transformasi mental health system demi Indonesia Sehat Jiwa!

Ya, untuk saat ini Indonesia memiliki prevalensi orang dengan gangguan jiwa sekitar 1 dari 5 penduduk, artinya sekitar 20% populasi di Indonesia itu mempunyai potensi-potensi masalah gangguan jiwa. 

Ini masalah yang sangat tinggi karena 20% dari 250 juta jiwa secara keseluruhan potensial mengalami masalah kesehatan jiwa,” kata Dr. Celestinus.

Ditambah lagi sampai saat ini belum semua provinsi mempunyai rumah sakit jiwa sehingga tidak semua orang dengan masalah gangguan jiwa mendapatkan pengobatan yang seharusnya. Juga, terbatasnya sarana prasarana dan tingginya beban akibat masalah gangguan jiwa.

Masalah sumber daya manusia profesional untuk tenaga kesehatan jiwa juga masih sangat kurang, karena sampai hari ini jumlah psikiater sebagai tenaga profesional untuk pelayanan kesehatan jiwa kita hanya mempunyai 1.053 orang. Artinya, satu psikiater melayani sekitar 250 ribu penduduk. Suatu beban yang sangat besar dalam upaya meningkatkan layanan kesehatan jiwa di Indonesia,” lanjut Dr. Celestisnus

Tak hanya itu, masalah kesehatan jiwa di Indonesia juga terkendala stigma dan diskriminasi.

Kita sadari bahwa sampai hari ini kita mengupayakan suatu edukasi kepada masyarakat dan tenaga profesional lainnya agar dapat menghilangkan stigma dan diskriminasi terhadap orang dengan gangguan jiwa, serta pemenuhan hak asasi manusia kepada orang dengan gangguan jiwa,” tutur Dr. Celestinus lagi



Oia, Apa Saja sih Dasar Kebijakan Kesehatan Jiwa? 

  • UUD 1945 Pasal 28 H: Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan
  • UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan: Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis. (Pasal 1 )

Nah, mengingat ini semua, perlu dilakukan transformasi kesehatan jiwa yang mencakup 3 bidang: fokus pada recovery, meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan (wellbeing) dan memastikan akses pada layanan dan dukungan.

Lalu apa saja Kebijakan yang diambil oleh P2MKJN Kemenkes RI yang mengurusi hal ini?

  • Upaya promotif preventif sepanjang rentang usia
  • Meningkatkan akses layanan kesehatan jiwa
  • Kemitraan & pemberdayaan
  • Upaya kesehatan jiwa berbasis masyarakat
  • Pencegahan & pengendalian masalah Penyalahgunaan NAPZA


Peningkatan Akses ke Layanan Primer

Dr. Celestinus lebih lanjut memaparkan terkait cara meningkatkan akses layanan kesehatan jiwa, yakni dengan: 

1. Peningkatan akses layanan kesehatan jiwa di layanan primer
  • Peningkatan jumlah Puskesmas dengan layanan jiwa
  • Peningkatan kompetensi tenaga kesehatan Puskesmas dalam layanan jiwa
  • Optimalisasi ketersediaan obat

2. Peningkatan peran RS Jiwa & RSU dengan layanan jiwa sebagai rujukan
  • Optimalisasi sistem rujukan layanan kesehatan jiwa
  • Optimalisasi peran RS Jiwa sebagai pusat rujukan pelayanan, pendidikan, penelitian & pengembangan teknologi kesehatan jiwa
  • Pengampuan RS Jiwa pusat pada RS Jiwa daerah
  • Peningkatan mutu layanan RSJ melalui implementasi WHO quality right tool kit



Sementara untuk konsep pendampingan RSJ ke layanan primer - Integrasi layanan kesehatan jiwa di layanan primer, akan dilakukan:

Pemberdayaan: Pelayanan kesehatan jiwa di Puskesmas, Pelaksana layanan Puskesmas, Peningkatan kompetensi tenaga Kesehatan Puskesmas

Pendampingan: Pendampingan oleh tenaga spesialis dalam pelayanan di Puskesmas, Pendampingan Psikiater bukan memberikan pelayanan, Psikiater memberikan advis penanganan pasien/masalah yang berhubungan dg program kesehatan jiwa

Transfer of knowledge: Oleh tenaga profesional kesehatan jiwa, Diskusi, Konsultasi melalui telemedicine: Permenkes No 20 tahun2019 tentang telemedicine, SE Menkes 303 tahun 2020 tentang penyelenggaraan pelayanan Kesehatan melalui pemanfaatan teknologi informasi & komunikasi dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19

Dr. Celestinus juga menjelaskan jika model layanan terintegrasi/kolaboratif menunjukkan hasil yang paling baik pada pendekatan layanan kesehatan jiwa di Layanan Primer 

Nah, untuk itulah diperlukan upaya kesehatan jiwa berbasis masyarakat. Karena  masyarakat/komunitas berperan penting dalam kesehatan jiwa, di antaranya:

  • Menjadi bagian dari masyarakat memberikan manfaat yang positif dalam kesehatan jiwa.
  • Keterlibatan dalam masyarakat memberikan perasaan memiliki dan terhubung secara sosial
  • Menjadi bagian dari masyarakat juga dapat memberikan makna dan tujuan dalam kehidupan sehari-hari


Sinergi Profesi Menuju Kesetaraan Kesehatan Jiwa untuk Semua


Narasumber berikutnya, Dr. Satti Raja Sitanggang, Sp.KJ - Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PDSKJI), memaparkan tentang materi "Sinergi Profesi Menuju Kesetaraan Kesehatan Jiwa untuk Semua"

Kesehatan jiwa, disebutkan Dr.Satti diartikan pada UU No. 18 Tentang Kesehatan Jiwa:

kondisi dimana seorang individu dapat berkembang secara fisik, mental, spiritual dan sosial sehingga individu tersebut menyadari kemampuan sendiri, dapat mengatasi tekanan, dapat bekerja secara produktif, dan mampu memberikan kontribusi untuk komunitasnya

Kemudian, Dr. Satti menggarisbawahi, tantangan kesehatan jiwa di Indonesia, di antaranya:

  • Pelayanan kesehatan
  • Upaya kesehatan jiwa di puskesmas
  • Sumber daya manusia dan pembiayaan kesehatan jiwa
  • Sistem informasi kesehatan
  • Akses terhadap obat esensial (treatment gap)
  • Leadership/goverment: Peraturan Pemerintah No. 2/2018, Peraturan Menteri Kesehatan No. 4/2019
  • Plus: stigma dan diskriminasi

Nah, menurut UU No. 18/2014 tentang kesehatan jiwa, ada pembedaan terkait penderitanya, yaitu:

Orang Dengan Masalah Kejiwaan (ODMK)
orang yang mempunyai masalah fisik, mental, sosial, pertumbuhan dan perkembangan, dan/atau kualitas hidup sehingga memiliki risiko mengalami gangguan jiwa

Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ)
orang yang mengalami gangguan dalam pikiran, perilaku, dan perasaan yang termanifestasikan dalam bentuk sekumpulan gejala dan/atau perubahan yang bermakna serta dapat menimbulkan penderitaan dan hambatan dalam menjalankan fungsi orang sebagai manusia

Maka dari itu, sinergi antar profesi akan menghasilkan upaya kesehatan jiwa yang layak dan bermutu dan setara bagi semua rakyat Indonesia!


There is No Health Without Mental Health


Selanjutnya ada Dr. Indria Laksmi Gamayanti, M.Si., Psikolog - Ketua Umum PP Ikatan Psikolog Klinis Indonesia (IPK Indonesia) yang mengulas soal definisi mental yang sehat.

Dalam materinya, Dr. Indria menyebutkan jika kesejahteraan itu harus berimbang baik fisik, mental maupun sosial. 

Nah, kesejahteraan mental/psikologis itu dicirikan dengan:

  • Menyadari kemampuan
  • Mampu mengatasi tekanan kehidupan
  • Mampu bekerja secara produktif
  • Mampu berkontribusi dengan kelompok

Sementara berdasarkan Kriteria Vaillant (2012) tentang Kesehatan Mental, dijelaskan jika: kesehatan mental lebih menitikberatkan pada kekuatan yang dimiliki oleh seseorang daripada tiadanya kelemahan. Seperti misalnya kematangan pribadi, daya lenting, kemampuan regulasi diri, emosionalitas yang positif dan kesejahteraan subyektif.

Sehingga dengan itu seseorang mampu bertahan pada: Bencana Alam, Masalah kesehatan, Pandemi, Berbagai krisis kehidupan (Quarter Life Crisis, Middle Life Crisis)

Proses terjadinya kesehatan mental itu sejak kecil dan dipengaruhi oleh: pengasuhan, proses pendidikan, sikap orang-orang di sekitar, sistem pendukung sosial. Juga Kondisi Psikososial & Peran Lingkungan : Mikro dan Makro.



Enggak lengkap kiranya jika acara yang mengupas kesehatan jiwa tak dihadiri penderita/keluarga yang mewakilinya. 

Maka di Temu Blogger kali ini hadir juga salah satu keluarga, Bagus Utomo, dari Komunitas Peduli Skizofrenia Indonesia yang mengulas tema "Kesetaraan Bagi Orang dengan Gangguan Jiwa".

Di kesempatan ini, Pak Bagus mengingatkan jika sistem kesehatan jiwa itu lintas sektoral, maka perlu jadi perhatian terkait hak penyandang disabilitas mental (ODGJ). 

Diingatkannya juga, bahwa:

Dari Data BPS, Agustus 2016, Penduduk Usia Kerja Indonesia mencapai 189.096.722 juta orang, diantaranya terdapat sebanyak 22.563.392 orang adalah penduduk usia produktif yang memiliki gangguan (disabilitas). Terdiri laki-laki 10.333.806 orang dan perempuan 12.229.586 orang.

Menurut data WHO (2016), terdapat sekitar 35 juta orang terkena depresi, 60 juta orang terkena bipolar, 21 juta terkena skizofrenia, serta 47,5 juta terkena dimensia.

Dari data Riset kesehatan dasar Kementerian Kesehatan 2013 prevalensi gangguan mental emosional yang ditunjukkan dengan gejala-gejala depresi dan kecemasan untuk usia 15 tahun ke atas mencapai sekitar 14 juta orang atau 6% dari jumlah penduduk Indonesia. Sedangkan prevalensi gangguan jiwa berat, seperti skizofrenia mencapai sekitar 400.000 orang atau sebanyak 1,7 per 1.000 penduduk.

Penderita gangguan depresi dapat terganggu produktifitasnya dalam bekerja. Sementara Penyandang gangguan jiwa berat umumnya tidak dapat bekerja atau bahkan mengalami disabilitas yang berat.

Itulah mengapa ODGJ tanpa kecuali memiliki hak hidup dan berpartisipasi dalam masyarakat. Karena itu tidak boleh ada ODGJ yang dipasung, misalnya, karena mereka juga punya hak hidup. Juga hak lainnya seperti hak mendapatkan pendidikan, kesehatan, pekerjaan..dan lainnya.

Enggak itu saja, Pak Bagus juga menyoroti adanya tantangan bagi ODGJ yang harus rutin periksa tapi punya kendala karena kesulitan mendapatkan izin dari tempatnya bekerja. Harapannya, ke depan aturan seperti ini diperbaiki dan dilengkapi.

Sehingga, terkait kesehatan jiwa menurut Pak Bagus yang perlu perhatian:

  • Pemenuhan hak Kesehatan non diskriminatif bagi ODMK dan ODGJ harus semakin menjadi prioritas Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Mental terkait pekerjaan dan usaha mandiri oleh pemerintah masih sangat kurang. Saat ini masih terfokus pada disabilitas fisik.
  • Namun sudah ada upaya untuk menyediakan lapangan pekerjaan pada Penyandang Disabilitas sesuai ketentuan UU Disabilitas.
  • Dukungan untuk kewirausahaan berupa pelatihan dan pendampingan kewirausahaan, penyediaan kredit mikro atau koperasi sangat dibutuhkan. Mengingat keterbatasan penyandang disabilitas mental untuk bekerja secara ajeg di lapangan kerja umum.
  • Sangat dibutuhkan Panti Bina Laras di setiap Provinsi untuk mengurangi keterlantaran ODGJ dan agar tidak menjadi obyek exploitasi Youtuber
  • Membangun sheltered workshop atau pabrik khusus disabilitas bagi penyandang disabilitas mental yang sulit bekerja di pabrik biasa.



Then last but not least, di akhir acara ada Romanus Ndau, Ketua Bidang Penelitian dan Dokumentasi, Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang menegaskan pentingnya informasi diberikan pada masyarakat terkait kesehatan jiwa ini. 

Pak Romanus menyebutkan jika informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik. 

Sementara, Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya yang sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Keterbukaan Informasi menumbuhkan kepercayaan (trust) masyarakat kepada pemerintah didalam kesetaraan memperoleh informasi untuk perkembangan pribadi dan lingkungannya, termasuk informasi terkait kesehatan jiwa.

 


Yuk, Dukung Adanya Kesetaraan dalam Kesehatan Jiwa untuk Semua!


Well, kesehatan jiwa merupakan sebuah isu yang mulai banyak menjadi perbincangan di tengah kalangan masyarakat akhir-akhir ini. Adanya kesadaran serta perhatian kepada kesehatan jiwa seseorang merupakan hal yang baik dan harus terus disebarluaskan, agar stigma dan diskriminasi pada kesenjangan pengobatan dapat segera diperbaiki. 

Semoga edukasi seperti ini dapat memberikan pengetahuan dan dampak positif bagi masyarakat Indonesia. 

Mari kita tingkatkan kesadaran positif perihal kesehatan jiwa, dukung program kebijakan terkaitnya juga bantu memperbaiki stigma negatif dan diskriminasi yang selama ini dirasakan oleh orang yang mengalami permasalahan dalam kesehatan jiwa. 

Yuk, kita bahu-membahu berperan serta demi tercapainya kesetaraan dalam kesehatan jiwa untuk semua!💖

When "I" is replaced with "we" even illness becomes wellness (Malcolm X)


Salam Sehat

signature-fonts
Dian Restu Agustina
Dian Restu Agustina Hi! I'm Dian! A wife and mother of two. Blogger living in Jakarta. Traveler at heart. Drinker of coffee

21 komentar untuk "Kesetaraan dalam Kesehatan Jiwa untuk Semua"

  1. Kaget saya baca tulisanmu ini, Mbak. Puantesan saja sekarang lumayan kerap ada skrining kesehatan, baik jasmani maupun rohani dari tim puskesmas. Pertanyaannya sih menurutku anaeh-anaeh. Di antaranya, apakah Anda pernah ingin bunuh diri? Apakah Anda kerap merasa tak berguna? Ternyata bagi yg bermasalah dg kesmen, pertanyaan serupa iru ya bakalan dijawab iya. Cen yo masalah.

    BalasHapus
    Balasan
    1. iya, 1 dari 5 orang mengalami potensi permasalahan kejiwaan di Indonesia. Apalagi saat pandemi seperti ini, pasti banyak yang terdampak sehingga kesehatan jiwa terganggu

      Hapus
  2. Hilangkan diskriminasi terhadap sesama dan mari kita saling bahu-membahu demi satu tujuan, yaitu kesetaraan dlm kesehatan jiwa. Permasalah ini cukup nyata di kalangan masyarakat kita sehingga peran pemerintah harus ada dlm penanganan kesetaraan kesehatan jiwa.

    BalasHapus
    Balasan
    1. bukan hanya peran pemerintah. Di artikel ini saya sudah sebutkan, diperlukan lintas sektoral bahkan akan difokuskan ke komunitas

      Hapus
  3. Sepertinya memang harus seimbang ya, Karena dijaman covid ini cenderung mental dan fisik terganggu. Jadi harus ditangani dengan lebih intens ya.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Iya, kita cenderung lebih fokus ke kesehatan fisik saja, menomorduakan kesehatan mental kita

      Hapus
  4. Akhir akhir ini banyak nemu berita tentang orang terganggu kesehatan mental dan jiwanya karena faktor sosial. Kasus bullying yang paling parah sama dikucilkan di keluarga sendiri. Kadang saya pribadi juga merasa ada yang salah dengan diri sendiri. Untuk ngatasinya selalu melampiaskannya ke hobi atau keliling tanpa tujuan

    BalasHapus
    Balasan
    1. Silakan memanfaatkan layanan kesehatan jiwa jika dirasa perlu, Kak..Di Puskesmas pada jadwal tertentu ada psikolog atau psikiater.
      Saya pernah jadi pasien psikoloh pasca anak pertama saya meninggal dulu, dan itu memang membantu pemulihan gangguan kesehatan jiwa saya

      Hapus
  5. Kesehatan jiwa memang penting ..dan sesuangguhnya kadang kita tidak menyadari bahwa kita punya masalah kejiwaan. Baca postingan ini sepertinya aku bisa jadi mengalami gangguan kesehatan jiwa 🙈

    BalasHapus
    Balasan
    1. Aku juga selama pandemi kacau nih pikiran, mental up & down ..hiks
      potensi gangguan ada pada 1 di antara 5 orang, dan terapi pengobatan disarankan jika memang diperlukan.

      Hapus
  6. Informatif dan padat. Banyak informasi baru yang Saya peroleh dalam tulisan ini. Kesetaraan dalam kesehatan jiwa dan mental adalah hal yang cukup penting sih. Orang-orang dengan ODGJ masih mengalami diskriminasi dan tidak dipandang dengan layak. Saya rasa tindakan dan langkah pemerintah sudah cukup tepat. Terlbih belakangan perkembangan sosial media dan teknologi membuat arus komunikasi menjadi jauh lebih rapid dan cepat yang sering mengakibatkan teknan mental sampai muncul istilah "Kena Mental"

    BalasHapus
    Balasan
    1. Iya, stigma dan diskriminasi pada ODGJ akan memperburuk keadaan mereka. Semoga kita bsia bantu memperbaikinya

      Hapus
  7. Wah senang sekali akhirnya bisa baca artikel ttg masalah kesehatan jiwa seperti ini. Memang di Indonesia ini stigma mengenai orang yg punya permasalahan kesehatan jiwa dianggap sebagai “orang gila”. Saya senang sekali istilah tsb sekarang sudah diganti menjadi ODGJ. Akibat stigma negatif yg telah berkembang lama di masyarakat kita membuat orang yg depresi enggan untuk meminta pertolongan. Belum lagi kabar yang beredar kalau kita yg ingin di treatment psikolog/pskiater biayanya sangat mahal. Semoga hal-hal seperti ini bisa segera diatasi ya. Thankyou bnyak kak dian buat artikelnya.

    BalasHapus
  8. kesehatan jiwa adalah salah satu bagian yang penting dalam tubuh manusia. kadang ada yang mengabaikan dan tak sadar akan bahaya yang mengancam

    BalasHapus
  9. Senang dengar kabar yang disampaikan mbak, adanya kepedulian pemerintah pada penderita ODGJ ini. Sekaligus pesan positif juga agar kita membuang stigma buruk pada mereka, semoga makin banyak yang tercerahkan ya mbak.

    BalasHapus
  10. Bener banget niihh, kesehatan mental itu utama. Seneng dengernya kalau ada perhatian lebih dari pemerintah tentang gangguan jiwa ini, semoga masyarakat pun makin bijak.

    BalasHapus
  11. Bangsa yang sehat dapat dibangun dari masyarakat yang mempunyai jiwa yang sehat . Jadi kalau menurut saya bagus dan patut diapresiasi nih kebijakan pemerintah untuk lebih memperhatikan masalah kesehatan jiwa ya mbak bagus sih acara webinarnya jadi kita semua dapat pencerahan tentang kesehatan jiwa ini

    BalasHapus
  12. penting nih memperhatikan kesehatan jiwa, dulu mungkin banyak yang beranggapan kalau mental nggak sehat dianggap gila
    padahal nggak gitu juga pengeertiannya
    pastinya perlu dukungan orang terdekat juga untuk mengatasi masalah ini

    BalasHapus
  13. Kesehatan jiwa ini memang menurutku penting banget. Soalnya banyak juga orang di sekitar ku yang merasakan jiwanya agak terganggu, ya walaupun gejalanya tipis-tipis, dan merekaa kadang memilih konsul ke yang profesional. Memang harus lebih bijak dan cepat tanggap, jangan di judge juga kalau ada yang mengalaminya, tapi dibantu. At least mengingatkan untuk datangi yang profesional

    BalasHapus
  14. Mental health jadi isu penting ya karena pandemi. Banyak orang yg syok dan stres krn perubahan kondisi terutama kondisi ekonomi. Yuk bisa yuk tetep waras selalu.

    BalasHapus