Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Seminar Hukum: "Guru Aman, Pendidikan Nyaman"

Alhamdulilah, Seminar Hukum: "Guru Aman, Pendidikan Nyaman" - Hak, Kewajiban dan Perlindungan Hukum di Sekolah, untuk Guru dan Jamiyyah SMA Islam Al Azhar 20 Kembangan sukses dilaksanakan pada Jumat, 6 Februari 2026. 

Kegiatan yang menjadi agenda dari Bidang Tanse (Ketahanan Sekolah) ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai hak, kewajiban, dan perlindungan hukum bagi pendidik guna mencegah kriminalisasi guru dan bertujuan menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman.
Seperti yang ramai belakangan ini, guru-guru di penjuru negeri kian merasa terpinggirkan, didiskriminasi, ditinggalkan oleh kebijakan yang seharusnya memberikan rasa aman serta kenyamanan dalam bekerja.
Kasus nyata yang baru saja viral melibatkan Tri Wulansari, guru honorer di SDN 21 Desa Pematang Raman, Jambi. Dimana tragedi bermula pada awal Januari 2025 ketika ia mencoba menegakkan aturan sekolah mengenai larangan rambut pirang. Saat empat siswa melanggar aturan, Tri mengambil tindakan mencukur rambut mereka.Tiga siswa menerima, tapi siswa keempat malah mengucapkan kalimat tak sopan. Kaget dan spontan, Tri menepuk mulut siswa itu. Buntutnya, Tri ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Muaro Jambi setelah orangtua siswa melapor.

Kisah serupa dialami Agus Sunaryo, guru Bahasa Inggris di SMKN 3 Tanjung Jabung Timur yang telah mengabdi selama 15 tahun. Pada Selasa (13/1/2026), Agus dikeroyok oleh sejumlah siswa, yang bermula dari provokasi kata-kata kasar siswa di dalam kelas yang membuat Agus emosi hingga menampar siswa tersebut satu kali. Tapi, situasi memanas; Agus dikeroyok saat hendak menuju ruang guru hingga mengalami memar.

Juga, kasus-kasus lain yang membuat pendidik sering kali dikriminalisasi, hingga dijatuhi hukuman penjara atas tindakan yang sebenarnya tak memiliki niat jahat (mens rea) untuk menganiaya. 

Karenanya, Seminar Hukum: "Guru Aman, Pendidikan Nyaman" ini penting sekali, seperti yang saya sebutkan di sambutan, selaku Ketua Jamiyyah SMA Islam Al Azhar Kembangan berikut ini.


Sambutan Ketua Jamiyyah dalam Seminar Hukum: "Guru Aman, Pendidikan Nyaman"


Bunga melati mekar mewangi,
Tumbuh subur di sela-sela batu.
Sebelum sambutan ini saya mulai,
Izinkan saya mengucapkan: Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.


Yang terhormat narasumber kita, Wakil Ketua PGRI DKI Jakarta, Dr. H. Rohadi, M.Pd. dan Ketua Departemen Bagian Hukum dan Perlindungan Profesi PB PGRI, Ibu Maharani Siti Sofia, SH, M.H
Yang saya hormati Kepala SMAI Al Azhar 20 Kembangan, Bapak H. Sulardiyono, S.Pd., M.M., beserta dewan guru, staf, dan karyawan.
Serta yang saya banggakan pengurus Jamiyyah SMAI Al Azhar 20 Kembangan.

Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Allah SWT yang telah mempertemukan kita dalam kesempatan mulia ini, untuk menimba pemahaman yang akan menguatkan langkah kita dalam mendampingi putra-putri tercinta. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi Muhammad SAW, sang penerang kehidupan dan teladan bagi dunia pendidikan.

Hadirin yang saya hormati,

Pendidikan adalah perjalanan panjang yang tidak dilalui sendiri. Di dalamnya ada guru yang menyalakan cahaya, ada sekolah yang menata arah, dan ada orang tua yang menjaga langkah. Ketiganya ibarat tiga mata air—mengalir, menyuburkan, dan saling menghidupkan.

Namun dalam perjalanan itu, selalu ada tantangan yang memerlukan kejelasan. Guru membutuhkan perlindungan hukum agar dapat mengajar dengan tenang. Sekolah membutuhkan aturan yang memberi kepastian. Dan orang tua memerlukan pemahaman yang sama agar keharmonisan dapat terjaga.

Seminar “Guru Aman, Pendidikan Nyaman” hari ini hadir sebagai ruang untuk mempertemukan persepsi, menyatukan pemahaman, dan menguatkan kolaborasi. Dengan penjelasan narasumber, kita berharap semakin peka terhadap hak dan kewajiban, semakin bijak dalam menyikapi dinamika, serta semakin mantap dalam menjaga lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman.

Hadirin yang berbahagia,
Ketika guru merasa aman, ilmu mengalir dengan penuh keberkahan.
Ketika sekolah berjalan sesuai tuntunan, suasana belajar diselimuti kedamaian.
Dan ketika pemahaman tumbuh bersama, anak-anak kita memperoleh tempat terbaik untuk bermimpi dan berjuang.
Akhir kata, semoga kegiatan ini menjadi bagian dari ikhtiar panjang kita menghadirkan pendidikan yang tidak hanya kuat secara aturan, tetapi juga hangat dalam suasana; tidak hanya aman secara hukum, tetapi juga nyaman dirasakan oleh semuanya

Melati merekah di pagi nan cerah,
Harumnya lembut menenangkan suasana.
Guru aman menjalankan amanah,
Pendidikan nyaman untuk semua.


Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.


Hak, Kewajiban dan Perlindungan Hukum di Sekolah


Lalu, apa isi materi inti dari Seminar Hukum: "Guru Aman, Pendidikan Nyaman" Hak, Kewajiban dan Perlindungan Hukum di Sekolah ini?

Berikut ringkasan pemaparan dari  Ibu Maharani Siti Sofia, SH, M.H: 

Pentingnya ruang belajar dan pembentukan karakter di sekolah diawali bahwa sekolah harus menjadi tempat yang aman untuk belajar dan membentuk karakter siswa, bebas dari kekerasan dan perundungan. Konflik yang muncul seringkali terkait dengan kesalahpahaman dan emosi, sehingga hukum harus hadir untuk melindungi dan menjaga.

1. Hak dan Kewajiban Siswa

Hak Siswa
: mendapatkan pendidikan yang adil, bebas dari kekerasan dan perundungan, merasa aman secara fisik dan psikologis, serta menyampaikan pendapat dengan sopan.

Kewajiban Siswa
: menghormati guru dan teman, mematuhi tata tertib sekolah, tidak melakukan kekerasan atau tindakan perundungan (bullying), dan bijak dalam menggunakan media sosial. (Misalnya, kadang ada siswa yang mem-upload potongan video dari sebuah peristiwa di sekolah, ucapan guru dipotong, dan viral lalu orang emosi dan menghakimi guru, padahal orang lain tidak tahu latar belakang dari peristiwa itu.

2. Hak dan Kewajiban Guru

Hak Guru: diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, di antaranya: mendapatkan perlindungan hukum, menegakkan disiplin secara wajar, dan tidak dikriminalisasi saat mendidik.

Kewajiban Guru: diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, di antaranya merencanakan/melaksanakan pembelajaran bermutu, menilai hasil, meningkatkan kompetensi, bertindak objektif/tidak diskriminatif, serta menjunjung tinggi peraturan dan kode etik.

3. Perlindungan Hukum bagi Siswa dan Guru

Bagi Siswa: diatur dalam UUD 1945 Pasal 28B (anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi), UU Sisdiknas Pasal 4 dan 12, serta UU No. 35 Tahun 2014 Pasal 54 (perlindungan dari kejahatan seksual dan kejahatan lainnya) - sering jadi bahan laporan, dan Pasal 76C (terkait pembullyan: larangan menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh, turut melakukan kekerasan terhadap anak).

Bagi Guru: diatur dalam Permendikbud (sekarang Permendikdasmen) No. 4 Tahun 2026 tentang perlindungan bagi pendidik dan tenaga kependidikan, yang diterbitkan karena banyaknya kasus kriminalisasi guru.

4. Yurisprudensi dan Kasus Perlindungan Guru

Kasus guru yang dilaporkan secara pidana kemudian diproses persidangan, seperti kasus Bu Supriani, di tahun 2024, guru honorer SDN 4 Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, yang dituduh memukul siswa kelas 1 SD (anak seorang polisi) menggunakan sapu pada April 2024, yang berujung pada penahanan dan persidangan. 

Majelis Hakim PN Andoolo membebaskannya pada 25 November 2024, tepat saat Hari Guru Nasional, karena tidak terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap siswanya, karena sebenarnya anak itu jatuh, tapi lapor dipukul ke orangtuanya. Ini menunjukkan bahwa tindakan mendidik yang tidak mengandung unsur kekerasan dapat dibebaskan dari tuntutan hukum.

PB PGRI sedang mengupayakan undang-undang untuk melindungi guru dari kriminalisasi mengingat sekolah bukan tempat kriminalisasi. Yang utama, masalah di sekolah harus diselesaikan melalui dialog dan pembinaan. Hukum pidana seharusnya menjadi jalan terakhir. Mediasi dan pembinaan oleh kepala sekolah harus diutamakan. 

Karenanya, pentingnya kiranya ada kesadaran dari orang tua dan sekolah untuk menyelesaikan masalah secara damai. Komite sekolah disarankan membentuk tim investigasi untuk menyaring laporan dan mencegah emosi sesaat dari semua pihak. Tim investigasi harus memiliki tenggat waktu yang jelas untuk bekerja agar orang tua mendapatkan kepastian. Tujuannya adalah menyelesaikan masalah secara damai dan tidak langsung melibatkan ranah hukum.

5. Tantangan dalam Pendidikan dan Peran PGRI

Kekhawatiran guru: guru merasa ragu dalam mendidik karena takut dikriminalisasi, terutama dalam hal menegur siswa atau tindakan fisik yang disalahartikan.

Mekanisme penanganan kasus: jika terjadi masalah, alurnya adalah melalui pembinaan, komite sekolah, DPD PGRI, dan Dewan Kehormatan Guru Indonesia (DKGI). DKGI diharapkan menjadi lembaga penyelesaian awal sebelum melibatkan aparat penegak hukum, mirip dengan majelis kehormatan profesi lain.
Batasan PGRI: PGRI membela guru sepanjang mereka melaksanakan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) mereka. Jika terbukti melakukan kesalahan, PGRI tidak akan membelanya.


Kesimpulan

Lingkungan sekolah yang aman dan kondusif membutuhkan kerja sama antara guru, siswa, orang tua, PGRI, pemerintah, semua pihak terkait, dengan penekanan pada dialog, pembinaan, dan penegakan tata tertib yang jelas, serta perlindungan hukum bagi semua pihak.

Sekolah yang baik bukanlah sekolah yang tanpa masalah. Tapi bagaimana sekolah mampu menyelesaikan setiap masalah secara adil dan beradab. Dan untuk itu guru harus dilindungi secara hukum, untuk menjamin mereka bisa mendidik secara tenang dan obyektif. Di sisi lain diharapkan siswa juga bisa belajar secara aman. Karena di ruang seperti inilah pendidikan bisa bekerja untuk mencerdaskan anak bangsa dalam mempersiapkan masa depannya.

Guru yang aman akan mengajar dengan hati, murid yang nyaman akan belajar dengan percaya diri. Dan dari sekolah yang saling menghormati akan lahir masa depan yang lebih baik lagi!!💙





Salam Semangat


Dian Restu Agustina













Dian Restu Agustina
Dian Restu Agustina Hi! I'm Dian! A wife and mother of two. Blogger living in Jakarta. Traveler at heart. Drinker of coffee

24 komentar untuk "Seminar Hukum: "Guru Aman, Pendidikan Nyaman""

  1. Sebagai seorang guru, memang untuk saat ini beban tugasnya cukup berat. Terutama untuk mendisiplinkan siswa beda jauh mbak dari zaman kita dulu.

    Belum lagi perlindungan guru dan hak-haknya masih sedikit minim, kalo masalah diskriminasi dan tantangan memang jadi makanan sehari-hari

    BalasHapus
  2. Urusan sekolah, gak hanya tentang bagaimana menciptakan suasana dan ruang aman + nyaman bagi siswa aja ya, tetapi juga untuk pengajar alias guru. Sebab itulah keseimbangan di sekolah ini perlu tercipta

    BalasHapus
  3. Guru harus meningkatkan kapasitas, kapabilitas dan kompetensinya, termasuk pedagogis dan sosial agar bisa menjadi guru berkualitas. Negara juga harus hadir untuk melindungi guru dari ancaman apapun.

    BalasHapus
  4. bagus banget terobosannya: menyelenggarakan seminar hukum terkait hak dan kewajiban guru dan murid serta landasan hukumnya
    Saya jadi inget, dulu semasih SMP ada guru yang senang mukul pakai penggaris, sampai penggarisnya patah tiga.
    Si murid ini emang berperilaku "aneh", suka senyum-senyum sendiri. Nah harusnya kan dikonsultasikan dengan guru BP dst, bukannya malah dipukul.

    BalasHapus
  5. Miris sekali saat menemukan kasus seorang guru harus dikriminalisasi demi menegakkan aturan sekolah. Harusnya, orang tua yang melaporkan guru dan menjadikannya sebagai tersangka tuh mendidik sendiri anaknya. Jangan disekolahkan gitu lho. Gemes dah.

    BalasHapus
  6. Seminar gini kalau dibuat jadi postingan blog, diulas acaranya, pun dituliskan highlight bahkan pembahasan saat kegiatannya, wah bermanfaat banget. Baik bagi yang gak hadir (jadi bisa ikut belajar), maupun yang hadir (bisa untuk merekatkan ilmu yang didapat).

    BalasHapus
  7. Sedih memang kak beberapa kali liat kasus guru dipidana. Memang benar, untuk keamanan dan kenyamanan di sekolah harus ada Kerja sama antara guru dan siswa y kak. Semoga kasus begini tidak lagi ditemukan.

    BalasHapus
  8. Sekolah yang baik bukanlah sekolah yang tanpa masalah. Betul.

    Sekolah yang baik adalah sekolah yang mampu mengayomi para penghuninya, termasuk siswa dan guru

    BalasHapus
  9. Very nice tulisan. Tapi anak zaman sekarang memang banyak yang cengeng, kurang ajar, kurang adab sama para guru. Dikit² lapor polisi, karena merasa dianiaya oleh gurunya. Padahal yang memang salah adalah muridnya. Beda sama zaman batu dulu, kita dilempar penghapus kayu atau tangannya dipukul penggaris kayu, juga santai aja. Gak ngadu ke orang tua. Lah sekarang, pada cengeng semua mental muridnya dan orang tuanya juga lebay banget dahhh, wkwkwk 🤣🤣🤣

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sebagai pengajar, saya mengalami hal yang serupa. Salah satu metode terbaik melatih kedisiplinan adalah dengan ketegasan. Sayangnya, ketegasan hari ini sering dijadikan bahan laporan sehingga mulai banyak guru yang takut dan tidak berani bertindak tegas. Padahal, saya yakin, orang tua dari murid-murid itu memahami makna dibalik ketegasan guru ketika masih bersekolah dulu.

      Hapus
  10. Informasi yang berkaitan dengan hak dan kewajiban guru yang berhubungan dengan sosialisasi dan komunikasi dengan murid seperti memang sebaiknya disosialisasikan dengan masif agar banyak yang paham mana saja yang boleh dan tak boleh dilakukan oleh seorang pengajar ketika berinteraksi dengan murid. Jika semua paham, maka guru pun akan punya batasan yang jelas dan orang tua tidak sembarangan asal melaporkan saja apa-apa yang dianggap tidak patut dilakukan guru

    BalasHapus
  11. Hak dan kewajiban guru saat ini sepertinya menjadi makin abu-abu. Guru yang hendak atau berniat mendisiplinkan murid secara wajar, malah dilaporkan orangtua siswa saking "sayang anak yang salah caranya'. Ingin mencak-mencak deh rasanya. Kasihan para guru yang telah mendedikasikan dirinya berbagi ilmu dan adab kepada anak-anak Indonesia hiks :( Alhamdulillaah kegiatan di sekolah bagaikan embun dengan informasi yang terdepan, supaya guru-guru bisa mendidik anak dengan aman dan nyaman. TFS mbak Dian :)

    BalasHapus
  12. Tulisan ini menyentuh banget karena pendidikan yang nyaman memang berawal dari rasa aman, baik untuk guru maupun murid. Setuju sekali kalau lingkungan yang suportif itu kunci kualitas pembelajaran. Semoga makin banyak yang sadar pentingnya hal ini

    BalasHapus
  13. Salut untuk Jamiyyah SMAIA 20 Kembangan yang responsif mengangkat isu ini. Sedih rasanya melihat guru-guru kita belakangan ini justru merasa terancam saat sedang menegakkan disiplin. Seminar ini menjadi oase agar tidak ada lagi jarak antara orang tua dan pendidik. Kalau komunikasi dan pemahaman hukumnya sejalan begini, sekolah benar-benar jadi rumah kedua yang aman untuk guru dan nyaman bagi anak-anak. Semangat terus memajukan pendidikan!

    BalasHapus
  14. Makin ke sini pendidikan kita nggak tambah maju malah mengalami degadrasi ya mbak. Emang sih nggak semua guru ada benernya, tetapi kasus2 di mana anak murid makin kurang ajar sama guru, parahnya sama ortu didukung juga nggak bisa dibenarkan.
    Acara seminar kek gini, apalagi melibatkan banyak warga sekolah, sangat bagus supaya masing2 tahu hak dan kewajibannya, lalu kalau ada problem mengerti apa yang sebaiknya dilakukan, supaya tak terjadi kekerasan baik itu di pihak guru atau murid ya.
    Setuju banget, aku nggak percaya ada sekolah zero bullying, malah seneng kalau ada sekolah yang ditanya tu bisa kasi gambaran gmn cara menyelesaikan masalah kalau ada kasus2 begitu.

    BalasHapus
  15. Saya sangat setuju bahwa rasa aman bagi guru adalah fondasi utama pendidikan yang nyaman. Tanpa perlindungan yang jelas, guru sering kali merasa ragu dalam mendisiplinkan siswa atau berinovasi karena takut salah langkah. Tulisan ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa kesejahteraan guru bukan hanya soal materi, tapi juga rasa aman dalam bertugas.

    BalasHapus
  16. Seminar ini penting banget mbak. Malah bagus kalau orang tua bisa ikutan dalam kegiatan seminarnya. Ini jadi pembelajaran juga buat orang tua untuk.tidak buta terhadap perilaku putra putrinya dan senantiasa awas terhadap perilaku mereka di luar sekolah.

    Saya baca berita² guru yang tujuannya mendidik terus dikriminalisasi tuh rasanya miris. Lha, kalau nggak ada mereka anak kita tentu nggak akan jadi bibit yang berakhlak dan berilmu.

    Semoga seminar² gini, makin banyak di adakan di sekolah² negeri juga.. 🥰🥰

    BalasHapus
  17. Bagus sekali tema seminarnya mbak. Akhir-akhir ini memang serem baca media berita terkait murid berani ngeroyok gurunya, selain serem rasanya miris juga.

    Syukurlah di sekolah ada Seminar Hukum: "Guru Aman, Pendidikan Nyaman" impact nya powerfull kata aku sih. Semoga saja ya, para murid memahami tugas dan kewajibannya. Menghormati gurunya, pun dengan para guru, memahami hal dan kewajiban nya. Butuh sinergi dari semua pihak biar semua terwujud.

    BalasHapus
  18. Kalau orang tuanya tidak baper, anak ngadu apapun gak akan jadi masalah. Sekarang banyak yg baper tuh ortunya sementara mendidik anak sendiri juga gak mampu. Gak hanya guru dan anak didik saja. Ortunya juga berperan
    Gak kaya jaman dulu, mau anak dihukum apapun ortu mendukung gitu. Anak ngadu malah ditambah sama ortunya hukumannya bukan malah didukung melaporkan guru...

    BalasHapus
  19. Yang bikin "gemas", ketidakamanan guru tak jarang justru berasal dari orang tua siswa. Ckckck. Asal menerima saja pengaduan anaknya bahwa sang guru memperlakukannya kekgini kekgitu, ee kayak kasus bocah kelas 1 SD itu, ternyata jatuh sendiri.

    BalasHapus
  20. Kalau lihat di media banyak guru malah dikasuskan ketika mau mendisiplinkan murid emang miris ya mbak, seolah guru ga ada wibawa di depan anak murid. Sepertinya pelajaran budi pekerti hrs digalkkan kembali.

    BalasHapus
  21. Poin-poin tentang pentingnya guru yang aman dan lingkungan belajar yang nyaman sangat kuat. Itu benar-benar jadi fondasi supaya anak merasa dihargai, percaya diri, dan siap berkembang. Terima kasih sudah mengangkat tema yang sangat berarti.

    BalasHapus
  22. Jadig guru memang tidak mudah, karena tidak hanya mengejarakan ilmu eksak tetapi bagaimana membangun karakter anak. Kekerasan yang terjadi di sekolah pasti ada sebab akibat, sehingga perlu juga perlindungan hukum bagi guru yang tidak bersalah.

    BalasHapus
  23. Tersentuh sekali membaca sambutan Mba Dian yg ternyata adalah ketua Jam'iyah Al Azhar Kembangan, guru yang menyalakan cahaya, sekolah yang menata arah, dan orang tua yang menjaga langkah, ketiganya berkolaborasi bagaikan mata air, mengalir, menyuburkan, dan saling menghidupkan. Dibuka dan ditutup dg pantun pula, jossss banget.
    Seminar hukum seperti ini penting sekali agar semua pihak paham hak dan kewajibannya. Semua yg dilakukan guru di area sekolah itu adalah murni bertujuan mendidik, jd narasi membuat guru jd tersangka menjadi tidak relevan.

    BalasHapus