Yuk, Bayar Tunggakan Pajak Kendaraan, Mumpung Ada Pemutihan!
Jadi ceritanya, saya lupa bayar pajak kendaraan (sepeda motor) dua tahun lamanya! Terakhir bayar tuh tahun 2020, dan baru tahu awal bulan ini kalau 2021 dan 2022 motor belum dibayar pajaknya. Padahal tuh, saya - dan terutama suami - tipe yang taat aturan termasuk untuk bayar pajak kendaraan.
Ehladalah, lha kok sekarang enggak nyadar sampai telat dua tahun pajak motor enggak dibayar! Huaaaa! Maklum kan waktu itu suasananya pandemi jadi ingetnya pakai masker dan jaga jarak, jadi terlupa bayar pajak!
Tak heran, kena omel lah saya dari Paksu tercinta, karena biasanya urusan bayar membayar pajak kendaraan di rumah itu adalah tugas saya karena semua atas nama saya!
Namanya lupa ya mau gimana atuhh, padahal ada reminder di HP juga tuh sebelumnya, tapi bablas kelewat. Hmm mungkin juga karena faktor U (Uaseeem lali tenan akuuu huhuhu).
Padahal untuk yang lain-lain saya masih tajam ingatannya. Misalnya, jadwal tayang drama Korea on going kapan atau apa aja drakor yang bakal tayang.
Eh tapi enggak juga sih, kalau dua ini enggak bakal lupa karena saya selalu dapat update-an dari blog drama Korea terbaru punya Teh Lendy Agassi hihihi.
Singkat cerita akhirnya, esok harinya pun saya pergi ke Samsat dan nglunasin itu pajak! Senangnya, kok ya pas ada pemutihan denda, jadi saya enggak perlu bayar denda dan hanya bayar pajaknya saja! Wah, mayan, pas lupa bayar pajak kendaraan, pas ada pemutihan, jadi bebas dari denda deh saya!
Lalu, harus bayar berapa saya jadinya?
Tentang Pajak Kendaraan Bermotor di Indonesia
Nah, buat dirimu yang belum tahu, pajak kendaraan bermotor di Indonesia adalah biaya yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor kepada pemerintah sebagai bentuk kontribusi terhadap pemeliharaan infrastruktur jalan dan berbagai layanan terkait transportasi.Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ini merupakan pajak tahunan yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor, seperti mobil dan sepeda motor dimana besarannya ditentukan berdasarkan jenis kendaraan, kapasitas mesin, dan usia kendaraan.
Pajak Kendaraan Bermotor menjadi sumber pendapatan penting bagi pemerintah daerah di Indonesia dan digunakan untuk pemeliharaan infrastruktur jalan dan transportasi. Besaran dan ketentuan pajak kendaraan bermotor dapat berbeda antara provinsi dan kota di Indonesia. Oleh karena itu, penting untuk memahami peraturan pajak yang berlaku di wilayah tempat kendaraan kita terdaftar.
Well, aturan Pajak Kendaraan Bermotor diberlakukan di Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada. Beberapa peraturan yang mengatur pajak kendaraan bermotor di Indonesia termasuk:
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ): yang mengatur berbagai aspek terkait lalu lintas dan angkutan jalan, termasuk pajak kendaraan bermotor. Salah satunya Pasal 75 yang berhubungan dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2013 tentang Kendaraan Bermotor: yang mengatur lebih rinci mengenai PKB dan Bea Balik Nama (BBN), juga mencantumkan tarif PKB berdasarkan kapasitas mesin dan usia kendaraan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Angkutan Jalan dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (angkutan umum non-trayek): yang berisi ketentuan terkait pajak kendaraan bermotor khusus yang digunakan untuk angkutan umum non-trayek.
- Keputusan Menteri Keuangan (KMK) tentang Penyelenggaraan dan Tata Cara Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor: yang mengatur tata cara pembayaran PKB dan BBN serta menetapkan ketentuan teknis terkait administrasi pajak kendaraan bermotor.
- Peraturan Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota: yang dapat berbeda antara provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia.
Tentang Pemutihan Pajak Kendaraan DKI Jakarta 2023
Nah, FYI, penyelenggaraan pemutihan Jakarta berlangsung selama 6 bulan, yagesyaDan pada program pemutihan Jakarta 2023 kali ini terdapat pemberian insentif bebas denda pajak dan balik nama kendaraan yang berlaku sejak tanggal 22 Juni hingga 29 Desember 2023, sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Badan No. e-0035 Tahun 2023.
Dalam rangka merayakan HUT Jakarta ke 496, Pemerintah Provinsi Jakarta menyelenggarakan program pemutihan ini. Sementara insentif yang diberikan adalah: bebas denda pajak kendaraan plat B yang terdaftar di Samsat Jakarta. Jika kendaraan plat B terdaftar di samsat luar Jakarta, maka tidak bisa mengikuti program pemutihan.
So, bagi kamu yang memiliki tunggakan pajak, sebaiknya ikuti program pemutihan Jakarta untuk mendapatkan insentif bebas denda pajak dengan menyertakan berkas persyaratan program pemutihan , yakni:
- STNK (asli dan fotokopi)
- KTP (asli dan fotokopi)
- BPKB (asli dan fotokopi)
- Hasil cek fisik kendaraan bermotor, jika pembayaran pajak 5 tahunan
sumber: https://twitter.com/samsatJb/photo |
Cara Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta
Nah, balik ke saya ya, si penunggak pajak! kwkwNah, berikut ini cara ikut pemutihan di DKI Jakarta untuk lengkapnya:
- Datang ke Kantor Samsat Induk atau layanan samsat Jakarta terdekat dengan membawa berkas asli dan fotocopi
- Jika di Samsat Barat, ke lantai 5 dulu baru lantai 2 untuk penyerahan berkas, pembayaran PKB dan pembayaran SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan). Pembayaran bisa tunai maupun via QRIS
- Serahkan bukti pembayaran tersebut ke Loket Penyerahan. Tunggu proses pengesahan STNK. Ambil lembar STNK yang telah disahkan.
wah makasi mba buat tulisannya, ini membantu banget buat pemilik kendaraan yang sering skip bayar pajak
BalasHapusWah terimakasih kak sudah menulis soal pemutihan pajak sangat berguna sekali buat semua pemilik kendaraan yang suka skip bayar pajak karena gamau antri atau alasan lainnya hehehe.
BalasHapusSoal bayar membayar pajak kendaraan ini suamiku yang paling hafal kapan jatuh temponya karena dicatat sama beliaunya. Jadi tugasku tinggal nunggu instruksi untuk bayar atau beliau sendiri yang bayar ke Samsat. Jadi nggak ada drama telat bayar pajak kendaraan hehe..
BalasHapusPenting banget informasi ini. Jadi amat sangat terbantu kalau ada pemutihan pajak kendaraan seperti ini. makasih informasinya sekaligus cara lakukan pemutihan :)
BalasHapusMotor bapak saya aja kayaknya lupa pajak 2 tahun sejak pandemi lupa bayar, bisa nih kamis depan ke Samsat keliling mumpung lagi pemutihan yaaa
BalasHapuswaah program yang bakal ngebantu banget nih buat yg pernah. skip bayar pajak trus jd males urus krn telat tuh bikin ribet. Harus di woro ke semua orang nih, kalau ada pemutihan pajak kendaraan bermotor
BalasHapusWah info ini penting banget nih di sebar luaskan apalagi bagi kalangan yg memang kurang mampu, hal ini akan membantu banget ya Mak. Hadang2 juga kan gini. Yg punya tunggakan pasti pada seneng
BalasHapusAlhamdulillah, karena ada pemutihan jadi harganya bisa bersahabat banget.
BalasHapusKebayang bayar Pajak Kendaraan Bermotor plus plus ((denda, dkk))
Jadi nambah beban hidup, eh.. hihihi..
Lumayan banget ini ya untuk masih ada tunggakan pajak kendaraan jadi bisa ikutan pemutihan. Nanti coba ku kasih ke teman-teman lain juga.
BalasHapusAlhamdulilah belum ada tunggakan pajak kendaraan. Suami saya tertib bayar pajak kendaraan. Daripada ribet dan tekor katanya hehe. Btw, nice sharing, saya save ini. Sering ada teman yang tanya terkait pemutihan.
BalasHapusMemang enaknya sih, bayar pajak tepat waktu tapi kadang suka lupa sih buat bayar pajak motor tapi untunglah ada pemutihan di Jakarta. Kalau di kota lain adakah pemutihan juga?
BalasHapusHyaah bisa2nya lupa selama 2 tahun, ini pasti karena naik motornya deket2 rumah aja ya hihihi. Wah mayan banget tuh ada pemutihan sampai Desember ini. Kebetulan motorku juga ngurusnya ke Jkr, nanti aku cek ah pajaknya :D
BalasHapusAlhamdulillah ya jadinya enggak terlalu banyak dibayarkan
BalasHapusMau tanya ah suamiku harus ikut pemutihan atau tidak
Semoga enggak kalaupun iya kudu siap dana
Pajak kendaraan emang suka terlewat gitu aja. Untungnya sekarang lagi ada pemutihan nih. Bisa banget segera meluncur ke Samsat.
BalasHapusNampaknya tiap provinsi juga punya ja gka waktu tersendiri dalam persoalan pemutihan pajak kendaraan.
Tapi, apapun itu, masyarakat bisa bayar tanpa denda hehee
Gak sampai sejam udah kelar, asyiknya... Kalau saya sih karena semua atas nama suami, saya gak pernah pusing. Emang tujuan beliau begitu, pakai semua data beliau jadi saya gak perlu repot2.cukup tunggu di rumah, hihi. Toh semua jg boleh saya pakai semaunya
BalasHapusaih kebetulan aku masih belum perpanjang stnk ini dari awal tahuun, mayan ya mak ada pemutihan. aku juga baru tahu ini. mayan banget buat aku yang model tar sok tar sok bisa ngurangi pembayaran tanpa denda pula
BalasHapusNah ini nih yang ditunggu-tunggu. Huhu aku juga kelupaan bayar pajak motor. Cari tahu juga ah, apa di sini ada program pemutihan juga atau enggak. Lumayan banget kan ya dendanya. Semoga ke depannya gak lagi-lagi deh lupa bayar pajak. Biar gak kena denda. Siapa yang tahu kalo nanti-nanti mah gak ada lagi program pemutihan. Sayang banget dendanya ya :(
BalasHapus